Bandar Lampung

DPRD Lampung Dorong Transparasi Pertambangan Melalui Perda Perizinan Pertambangan

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Lampung, Hanifal, menegaskan bahwa Perda tentang Perizinan Pertambangan lahir dari kebutuhan mendesak akan tata kelola sektor pertambangan yang transparan, adil, dan berpihak pada kepentingan daerah.

Hanifal menjelaskan, selama ini aktivitas pertambangan yang tidak memiliki payung hukum yang jelas berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan, konflik sosial di masyarakat, hingga kebocoran penerimaan daerah.

Baca Juga  Fraksi Golkar Membantah Tertidur Saat Paripurna Dilangsungkan

“Kondisi tersebut menjadi dasar DPRD mengambil inisiatif menghadirkan regulasi yang mampu menjadi landasan hukum dalam pengawasan dan penertiban sektor pertambangan,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Ia menegaskan, perda ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan pengelolaan pertambangan berjalan secara tertib dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung.

Baca Juga  Peduli Hj.Eva Dwiana Serahkan Insentip Relawan Perempuan Dan Anak Di Aula Semergou Bandar Lampung

“Perda ini merupakan bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan sektor pertambangan dikelola secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Lampung,” kata Hanifal.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *