Polsek Candipuro Tangkap Pencuri Motor, Pelaku Akui Sudah Berkali-kali Melakukan Aksi
Newskabarindonesia.com, LAMPUNG SELATAN – Polsek Candipuro berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan di Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan dari korban.
Berdasarkan keterangan resmi, kejadian pencurian yang menjadi dasar penangkapan terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku yang identitasnya diketahui bernama M. Ridwanto Als Basir ini masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat pengupas kelapa yang terbuat dari besi.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2018 milik korban bernama Wantoni, lalu membawanya kabur melalui pintu samping rumah.
Dalam pengembangannya, pelaku yang ditangkap di Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang ini mengakui bahwa dirinya sudah tidak sekali dua kali melakukan tindak pidana pencurian. Ia mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali.
Selain kasus pada 29 April lalu, pelaku juga mengaku pernah mencuri:
1. Satu unit motor Honda Beat merah hitam tahun 2024 milik Sumanah pada 31 Maret 2026.
2. Satu unit motor Honda Beat hitam tahun 2015 milik Wiji pada bulan Februari 2026.
Dari hasil interogasi, terungkap bahwa motif pelaku melakukan pencurian adalah untuk mendapatkan uang guna melunasi hutang.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di kantor Polsek Candipuro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 477 Ayat (2) UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
(Imron))

















