Hukum dan Kriminal Medan

Ancam Wartawan, Ketua Himpunan Jurnalis Belawan Dukung Kepolisian Ungkap Pelakunya

BELAWANnewskabarindonesia.com: Erwin Librandi Tambunan, SE selaku Ketua Himpunan Jurnalis Belawan (HIJAB) dukung jajaran Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan untuk mengungkap para pelaku yang mengancam wartawan medan pos saat melakukan peliputan, Jumat (12/1/2024).

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1), di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga  OTK Siram Air Keras Kepada  Wartawan di Medan 

Pelaku pengancaman dan rampas handphone wartawan Medan Pos dilakukan awak mobil tangki milik PT Elnusa pengangkut BBM milik Pertamina dengan nomor Polisi BK 8762 resmi dilaporkan.

Kemudian, Toga Pasaribu wartawan Medan Pos dan anggota PWI Sumut menyampaikan informasi kejadian dan membenarkan telah membuat pengaduan masyarakat (Dumas) ke SPKT Polres Pelabuhan Belawan.

“Erwin Librandi Tambunan menerangkan pelaku itu telah menghalang halangi tugas jurnalis dan aparat penegak hukum jangan tebang pilih dalam menerima laporan pengaduan dari masyarakat”, terangnya.

Baca Juga  Diduga Gudang Penampung BBM Solar ILegal Inisial AT "tetap" Beroperasi di Desa Manunggal

“Dalam hal ini, sudah jelas permasalahannya dan tinggal aparatur negara untuk mengambil sikap dan menindaklanjuti proses hukumnya supaya tidak berlarut-larut dan melebar”, ujarnya Ketua HIJAB

“Lebih lebihnya, Erwin Librandi Tambunan berharap kepada Kapolres Pelabuhan Belawan harusnya bersikap adil dan bijaksana dalam menerima laporan pengaduan dari masyarakat karena dapat menimbulkan dampak bagi aparat penegak hukum nantinya”, tutupnya.

(Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *