Home / Hukum dan Kriminal / Kabar Daerah

Selasa, 14 Desember 2021 - 18:27 WIB

Bea Cukai Berhasil Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal diperairan Timur Laut Pulau Berhala

BELAWAN – newskabarindonesia.com: Tim Patroli Bea dan Cukai dari kanwil Khusus Bea dan Cukai Kepulauan Riau dengan kapal BC – 100002 bersinergi dan Kantor Bea Cukai Kanwil Sumut, Sabtu (27/11/2021), telah melakukan penindakan dan penyidikan atas satu unit Kapal Motor dengan nama kapal KM Kembar Mandiri GT 165 di perairan Timur Laut Pulau Berhala, Sumatera Utara, yang berasal dari Singapura tujuan Sigli Aceh,

Dengan muatan sebanyak 9.500.000 (Sembilan Juta Lima Ratus Ribu) batang rokok yang akan diselundupkan dan dibongkar di luar pelabuhan resmi untuk menghindari petugas.

Selanjutnya penanganan penindakan tersebut dilimpahkan kepada Kanwil Bea dan Cukai Sumatera Utara untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan, atas tindak pidana penyelundupan tersebut dilakukan penyidikan dengan menetapkan 5 tersangka.

Perkiraan nilai barang berupa rokok yang akan diselundupkan sejumlah Rp 4.750.000.000 dan potensi kerugian Negara sebesar Rp 10.751.494.850.

Dalam upaya penegakan hukum, pada bulan Januari 2021 sampai dengan Desember 2021 kantor kantor Bea dan Cukai di wilayah Sumatera Utara juga secara mandiri dan juga dengan bersinergi dengan TNI, Kepolisian dan Pemda telah melakukan penindakan hasil tembakau berupa rokok sebanyak 14.282.028 batang dengan potensi kerugian negara sebesar 11.58 Miliyar Rupiah yang melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai dan sampai dengan tanggal 14 bulan Desember Tahun 2021 telah melakukan 20 kali penyidikan terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang,

Serta melimpahkan berkas perkara tersebut ke Penuntut Umum untuk disidangkan atas dukungan dan bantuan dari pihak Kejaksaan. Papar Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara Parjiya, Selasa (14/11/2021) sekira Pukul 13.00 WIB di Dermaga Bea dan Cukai Jalan Karo Belawan.

Peredaran rokok rokok ilegal dapat menyebabkan terganggunya pertumbuhan industri rokok dalam negeri yang mengakibatkan tutupnya pabrik rokok dalam negeri dan berakibat pada pemutusan hubungan kerja karyawan, menyebabkan masalah kesehatan dan mengurangi pendapatan negara di bidang cukai.

(Rikcy)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Hasil Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Terdakwa Kembalikan Rp220 Juta ke Kejaksaan Negeri Belawan

Hukum dan Kriminal

Cegah Monopoli, Pemerintah Agar Perketat Pengawasan Pendistribusian BBM di Terminal Bandar Deli Belawan

Hukum dan Kriminal

3 Kepala KSOP Belawan Terjerat Korupsi PNBP 2023-2024 Diungkap Kajatisu

Hukum dan Kriminal

Bakar Perahu Wujud Protes, KNTI Sumut Tolak Reklamasi Pelabuhan Perikanan Belawan 

Hukum dan Kriminal

Abaikan Kearifan Lokal, Ganda Putra Simbolon Pertanyakan AMDAL dan PBG PT Argo Raya Mas

Hukum dan Kriminal

Pernah Digrebek Polisi, SPBU 14.203.1109 Hamparan Perak Mulai Berulah di Media Sosial

Hukum dan Kriminal

Pelaku Penembakan Hingga Korban Cacat Bagian Mata Diungkap Polsek Belawan

Hukum dan Kriminal

Ketua KPI Belawan, Rudi Hartono: Pelaut Korban Sindikat Narkoba Hukuman Mati Layak Dipertimbangkan