Hukum dan Kriminal Medan

Ratusan Preman dan Kampung Narkoba di GAS Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tegaskan Kami Tidak Takut

BELAWANnewskabarindonesia.com: Dalam sepekan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Josua Tampubolon SH, MH berhasil mengungkap pelaku kejahatan di 4 (empat) kecamatan wilayah hukumnya. Rabu (25/1/2023).

Konferensi pers digelar dihalaman Mapolres Pelabuhan Belawan, Kapolres Pelabuhan Belawan kembali memaparkan hasil kinerja sepekan dalam mengungkap peredaran narkoba dan premanisme.

Diantaranya ratusan premanisme melakukan pungli dan pengedar maupun pengguna narkoba berhasil dipaparkan dihalaman Mapolres Pelabuhan Belawan.

“Setelah mendapatkan pembinaan, ratusan yang diduga preman kerap melakukan pungli dijalan mendapatkan keringanan dan berjanji akan berkelakuan baik di tengah tengah masyarakat,” Terang AKBP Josua

Untuk kasus narkoba, 7 tersangka berhasil diamankan diantaranya 5 laki-laki dan 2 perempuan beserta barang bukti narkoba jenis shabu seberat 6,48 Gram.

Adapun barang bukti lain berupa plastik klip besar ber isi plastik klip kecil, pipet runcing warna putih, 2 buah timbangan elektrik, 2 buah aqua gelas merek indodes, uang tunai 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Baca Juga  Ditagih Hutang Tak Terima, Pelaku Tusuk Mengunakan Sajam, Pimpinan Salah Satu Media di Bandar Lampung

Dalam konferensi pers dihadiri Kapolres Pelabuhan Belawan, Waka Polres Pelabuhan Belawan, Kasat Binmas, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Belawan, Kapolsek Labuhan dan Kanit Reskrim, Kapolsek Belawan dan Kanit Reskrim, Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak serta Pju Polres Pelabuhan Belawan, Ketua MUI Kecamatan Medan Labuhan, Ketua Koni Kecamatan Medan Belawan dan Tokoh agama Pendeta Siahaan.

Tujuh tersangka diciduk Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan saat melakukan tugas gerebek kampung narkoba (GKN) diantaranya,
1. Vickky Geovaldy (30thn) alias Gendut merupakan residivis warga Kelurahan Tanjung Mulia, Kec Medan Deli, (Pengedar)
2. Jayanto Wibowo Kesuma Putra Barus (27) alias Jayeng warga Kel. Mabar, Kec Medan Deli. (Pengedar)
3. Siddik Gusprianto (43) alias Agus warga Kel. Tanjung Mulia Kec. Medan Deli. (Pengedar)
4. Syaiful Amar (33thn) alias Ipul warga Kel Sei Mati, Kec. Medan Labuhan. (Pengguna)
5. Pujan (33thn) warga Kel Sei Mati, Kec Medan Labuhan. (Pengguna)
6. Intan Handayani (33thn) alias Yani warga Kel Martubung, Kec Medan Labuhan. (Pengguna)
7. Fitriyani Harahap (37thn) alias Fitri warga Kel Tangkahan, Kec Medan Labuhan. (Pengguna).

Baca Juga  Sempat Video Call, Warga Lampung ditemukan tewas bunuh diri

Kini tersangka pengedar dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Kemudian, 2 pasal 11 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 8.000.000.000 (delapan miliar rupiah). Terang Kapolres Pelabuhan Belawan

(Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *