DLH Kota Medan Ciut Periksa Izin IPAL Gudang Ikan Berbau Tanpa Papan Nama Perusahaan
M. MARELAN – newskabarindonesia.com: Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Medan terkesan tak bernyali memeriksa fasilitas IPAL di gudang pengolahan hasil laut yang beroperasi tanpa papan nama perusahaan di Jalan M. Basir, Kel. Rengas Pulau, Kec. Medan Marelan Sumatera Utara, Jumat (11/10/2024)
Pantauan media, gudang pengolahan hasil laut kerap menimbulkan aroma busuk dan diragukan pengolahan air limbah IPAL yang tidak sesuai SNI berdampak negatif kepada masyarakat.
Untuk itu, Dinas Lingkungan Hidup DLH Kota Medan layak memeriksa saluran air drainase berwarna hitam dan berbau tepat bersebelahan gudang pengolahan hasil laut tersebut memicu terjadi pencemaran pada lingkungan.
Tentunya, Pemerintah melalui DLH Kota Medan tidak tinggal diam guna memeriksa Fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di gudang pengolahan hasil laut yang beroperasi tanpa nama perusahaan itu.
Aroma busuk bila terhirup masyarakat dan efek mencium bau busuk dampaknya dapat mempengaruhi kesehatan seketika oleh tubuh manusia yang masuk melalui hidung.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan Muhammad Husni, SE., MSi., saat dikonfirmasi bungkam.
(Rikcy)



















