Bandar Lampung

LSM AKAR Lampung Sebut Arinal Djunaidi Sengsarakan Rakyat dan SGC Harus Ganti Rugi

Bandar Lampung : LSM AKAR Lampung meminta kepada Gubernur Lampung Arinal Djunaidi untuk mencabut pergub yang di tandatangni Arinal Djunaidi. Senin (3/6/2024).

Masa menilai pergub tersebut menguntungkan PT. Sugar Group Companies (SGC) dimana dalam revisi pergub Lampung nomor 19 Tahun 2023 memperbolehkan perusahaan tebu membakar lahan tebu sembarangan tanpa cek kealitas udara.

Baca Juga  Fraksi PKS Minta Pajak Retribusi Tidak Berdampak Negatif

Lantaran pergub tersebut LSM AKAR Lampumg menyebut Arinal Djunaidi melanggar undang undang negara dan ini merupakan bukti pembangkangan pada negara.

Baca Juga  Kapolresta Bandar Lampung Pimpin Sertijab 6 Kapolsek dan 2 Kasat

Tak hanya itu LSM AKAR Lampung menyebut Gubenrur Arinal Djunaidi telah melanggar undang undang dan ini merupakan bukti pembangkangan terhadap negara.

Arek/Red

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *