Apakabar INDONESIA

Mapancas Kota Medan Desak Walikota Medan Copot Kepling Rangkap Jabatan

BELAWAN – newskabarindonesia.com: Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila (DPD Mapancas) Kota Medan sesalkan Camat Medan Belawan Lantik oknum Kepala Lingkungan Pemko Medan diduga berjalan tidak sesuai Perwal No. 21 Tahun 2021, Sabtu (20/5/2022).

Menurut Ketua Mapancas Kota Medan, Roufik Sitepu SE, pengangakatan kepala lingkungan diatur dalam Peraturan Walikota Medan No. 21 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di kota Medan.

Tampaknya peraturan walikota medan terkait pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya melalui tim verifikasi kecamatan medan belawan.

Baca Juga  Bupati Labuhanbatu Ajak Warga Senam Bersama

Dugaan praktek curangan mencuat saat pemilihan kepala lingkungan di kec. Medan belawan dan kini menuai polemik ditengah masyarakat di belawan.

Oleh sebab itu, Roufik Sitepu SE, harapkan perhatian dan ketegasan Walikota Medan, Bobby Nasution untuk menerapkan Perwal No. 21 Tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan di kota medan. Tegasnya

Baca Juga  Ketua KNTI Sumut Diskusi di Ruang Kerja Kepala PPS Belawan Harapkan Penataan Alur Nelayan

Selain itu, Ketua Mapancas Kota Medan mendesak Walikota Medan agar mencopot setiap Kepling yang masih Rangkap jabatan. Bebernya

Bila ditemukan kepala lingkungan dikota medan yang masih rangkap jabatan dan menerima upah double, maka Mapancas kota medan akan melakukan RDP dengan temuan tersebut dengan Komisi I DPRD Kota Medan. Jelasnya Ketua Mapancas Kota Medan

(Rikcy) 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *