Newskabarindonesia.com, Lampung Selatan, – Pemasangan papan proyek di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Selatan menjadi sorotan tajam. Papan informasi proyek, yang seharusnya memberikan transparansi kepada publik, justru terkesan “disembunyikan” oleh kontraktor pelaksana. (28/11/2025)
Menurut pantauan di lapangan, papan proyek tersebut dipasang di lokasi yang sulit dijangkau pandangan mata dan berukuran kecil. Hal ini menimbulkan kecurigaan di kalangan masyarakat terkait transparansi anggaran dan pelaksanaan proyek rehab serta pembangunan di lingkungan Dinkes Lamsel.
“Masak papan proyek dipasang di tembok belakang yang tidak terlihat? Ini sama saja menyembunyikan informasi!” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Kondisi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) No. 14 Tahun 2008, yang mengamanatkan setiap pekerjaan yang menggunakan anggaran negara wajib diinformasikan secara transparan kepada publik.
Pemasangan papan proyek yang terkesan tumpang tindih juga menimbulkan pertanyaan terkait potensi penyimpangan anggaran. “Kenapa harus dobel-dobel begitu? Apa ada yang mau ditutupi?” tanya warga lainnya dengan nada curiga.
Jika terbukti melanggar UU KIP, pengelola proyek dan Dinkes Lamsel terancam sanksi denda hingga Rp 1 Miliar, bahkan pidana penjara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinkes Lamsel belum memberikan keterangan resmi terkait permasalahan ini. Awak media telah berupaya menghubungi pihak dinas melalui berbagai saluran komunikasi, namun belum mendapatkan respons.
Masyarakat berharap Pemerintah Daerah Lampung Selatan segera bertindak tegas dan menertibkan pemasangan papan proyek yang tidak sesuai aturan. Transparansi anggaran dan pelaksanaan proyek merupakan kunci utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
(Tim / Redaksi)









