PEMKAB LAMPUNG SELATAN KLARIFIKASI SKEMA GAJI PPPK PARUH WAKTU, ANGGARAN CAPAI RP91 MILYAR
Newskabarindonesia.com, LAMSEL, Kalianda – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan memberikan klarifikasi resmi terkait skema gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang telah menimbulkan keresahan di kalangan tenaga tersebut. Penetapan gaji didasarkan pada regulasi nasional dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah untuk menjamin pembayaran yang berkelanjutan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Wahidin Amin, menjelaskan bahwa kebijakan penggajian tersebut berpedoman pada Diktum ke-19 Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
“Penentuan tarif gaji PPPK Paruh Waktu harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembayaran dapat berlangsung secara berkelanjutan,” ujar Wahid usai Rapat Persiapan Pelaksanaan dan Pemantapan Anggaran Tahun 2026, Jumat (2/1/2026).
Perubahan status tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi PPPK Paruh Waktu membawa perubahan besar pada struktur pembiayaan daerah. Jika sebelumnya gaji bersumber dari dana BOS, BOK, atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), kini seluruhnya menjadi tanggung jawab Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemkab Lampung Selatan mengalokasikan anggaran sekitar Rp91 miliar untuk membayar gaji 5.792 PPPK Paruh Waktu, meningkat signifikan dibandingkan anggaran untuk tenaga honorer atau Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp41 miliar. “Sekarang statusnya sudah ASN, sehingga seluruh gaji ditanggung APBD. Artinya, ada penambahan anggaran lebih dari Rp50 miliar,” jelasnya.
Untuk guru PPPK Paruh Waktu, besaran gaji ditetapkan sebesar Rp800 ribu per bulan dengan mempertimbangkan kewajiban belanja wajib daerah dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Sedangkan bagi tenaga teknis lainnya, gaji disesuaikan dengan penghasilan yang diterima saat masih berstatus non-ASN.
Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, serta tunjangan keagamaan. Wahid menegaskan bahwa Pemkab terus merumuskan kebijakan agar penggajian tetap adil, manusiawi, dan realistis dari sisi fiskal.
“Kemampuan keuangan daerah menjadi faktor penting agar pembayaran gaji dapat dilakukan tepat waktu dan berkelanjutan, tanpa mengganggu pelayanan publik dan pembangunan daerah,” pungkasnya.
(KMF)



















