Satpol PP Kota Medan Tak Serius Tertipkan Bangunan Diduga Tanpa Izin di Gabion Belawan
BELAWAN – newskabarindonesia.com: Proses pembangunan gudang ekport import ikan di dalam kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan PPSB Jl. Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan Kota Medan Sumatera Utara diduga kangkangi aturan, Sabtu (1/3/2025).
Diduga pembangunan gudang ikan eksport import dikawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan tanpa dilengkapi surat administrasi peraturan daerah nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan,.
Dalam peraturan daerah kota medan nomor 1 tahun 2015 menjelaskan tentang bangunan gedung serta peraturan walikota Medan nomor 35 tahun 2013 tentang penyedian ruang terbuka hijau pada setiap persil bangunan dikota medan.
Pantauan media, damtruk muatan tanah timbun terus datang untuk mengisi tanah dan memadatkan serta meninggikan diareal tersebut.
“Warga mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Medan Jl. Arief Lubis Nomor 2 Gaharu Kec. Medan Timur agar melakukan sidak ke lokasi pembangunan tersebut di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan”. Cetusnya
Ironisnya, pembangunan gudang berlangsung lancar tanpa izin administrasi yang jelas didalam kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan tersebut.
(Rikcy)


















