Hukum dan Kriminal Medan

Satpol PP Kota Medan Tak Serius Tertipkan Bangunan Diduga Tanpa Izin di Gabion Belawan

BELAWANnewskabarindonesia.com: Proses pembangunan gudang ekport import ikan di dalam kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan PPSB Jl. Pelabuhan Perikanan Gabion Belawan Kota Medan Sumatera Utara diduga kangkangi aturan, Sabtu (1/3/2025).

Diduga pembangunan gudang ikan eksport import dikawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan tanpa dilengkapi surat administrasi peraturan daerah nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan,.

Baca Juga  Idul Adha 1445 H, Pelindo Regional 1 Belawan Bantu 3 Ekor Sapi 

Dalam peraturan daerah kota medan nomor 1 tahun 2015 menjelaskan tentang bangunan gedung serta peraturan walikota Medan nomor 35 tahun 2013 tentang penyedian ruang terbuka hijau pada setiap persil bangunan dikota medan.

Pantauan media, damtruk muatan tanah timbun terus datang untuk mengisi tanah dan memadatkan serta meninggikan diareal tersebut.

Baca Juga  Anggota PTPS Lupa Turunkan APK Capres dan Caleg Tuai Sorotan

“Warga mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Medan Jl. Arief Lubis Nomor 2 Gaharu Kec. Medan Timur agar melakukan sidak ke lokasi pembangunan tersebut di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan”. Cetusnya

Ironisnya, pembangunan gudang berlangsung lancar tanpa izin administrasi yang jelas didalam kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan tersebut.

(Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *