Terkait Dugaan Korupsi Dana Kelurahan, Kejari Belawan Tunggu Laporan Balik Inspektorat Kota Medan
BELAWAN – newskabarindonesia.com: Dugaan korupsi dana kelurahan tahun 2022 oleh oknum Lurah Belawan 1, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan tunggu laporan balik surat Inspektorat Pemko Medan terkait laporan LSM Penjara PN Medan beberapa waktu lalu.
Dugaan tindak pidana korupsi dana kelurahan belawan I kecamatan medan belawan melalui laporan LSM Penjara PN Medan dengan Nomor Pengaduan 19/001/DPC-LSM/PN/VIII/2022, Tanggal 31 Agustus 2022 belum menemukan titik terang.
Saat itu, Budi Yanto Ketua LSM Penjara PN Medan melaporkan perihal dugaan korupsi terkait pengelolaan dana sarana dan prasarana (SAPRAS) Kelurahan Tahun Anggaran 2022 tepatmya di Lingkungan XX Lorong Persaudaraan Kelurahan Belawan Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.
Terlihat pada laporan tersebut, dengan sengaja mengurangi ketinggian bangunan jalan dari 10 Cm ke 3-5 Cm diduga dilakukan oleh Oknum Lurah di Kelurahan Belawan yang kami terima laporan pada tanggal 31 Agustus 2022 Lalu.
Berdasarkan Permendagri Nomor 71 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengawasan Inspektorat dan peran APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dalam melaksanakan Pengawasan Intem dilingkungan Pemerintah Daerah Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
Lebih lanjutnya, dalam Permen-Pan Nomor 3 Tahun 2008 menerabgkan Tentang Standar Audit APIP dan Peraturan Kepala Badan Pengawasan, Keuangan dan Pembangunan Nomor: Per-1633/k/JF/2011 tentang Pedoman Teknis Peningkatan Kapabilitas APIP dan Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan RI dan Kepolisian R.f Nomor: 700/8929/Sl-Nomor: KEP694/A/IA/11/2107-Nomor: B/108/X1/2017 tentang Koordinasi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) terkait penanganan Laporan atau Pengaduan Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
“Dikutip melalui surat keterangan Kejaksaan Negeri Belawan, Bersama ini kami teruskan laporan pengaduan tersebut diatas, agar dapat ditindak lanjuti oleh Inspektorat Pemerintah Kota Medan dan hasil tindak lanjut bersebut untuk segera dilaporkan kembali kepada kami,” Terangnya salah satu pegawai Kejari Belawan
(Ricky)





















