LAMPUNG SELATAN,
Newskabarindonesia.com, – 2 Januari 2026 – Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama telah resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025 tanggal 31 Desember 2025 mengenai Upah Minimum Kabupaten (UMK) untuk tahun 2026. Pemberlakuan UMK sebesar Rp3.219.609 telah efektif mulai tanggal 1 Januari 2026, sesuai Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025.
UMK tahun ini mengalami kenaikan sebesar 4,64 persen atau sekitar Rp142.618 dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp3.076.990. Penetapan ini merupakan bentuk penyesuaian dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini di daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa ketentuan UMK ini khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. “Bagi pekerja yang memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sesuai peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
Selain itu, pengusaha dilarang membayar upah di bawah standar UMK yang telah ditetapkan. Namun, terdapat pengecualian bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK 2026 untuk seluruh kabupaten/kota setelah pembahasan final di Dewan Pengupahan Provinsi bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada tanggal 29 Desember 2025.(imron/kmf)
















