Labura-newskabarindonesia.com : Resahkan warga ,seorang pelaku curas ,diberi tindakan tegas dan terukur alias didorr petugas Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dipimpinan IPDA.EKO SANJAYA,SH, saat pengamanan seorang laki-laki yang tidak dikenal pelaku CURAS di Wilkum Polsek Kualuh Hulu, Minggu (17/01/2021)sekira pukul 04.43 Wib.
TKP .Kampung Tengah PU Kelurahan Gunting Saga Kec Kualuh Selatan Kabupaten Labuhaanbatu Utara.
PELAKU yang diketahui WAHYU SATRIYA (30) dengan pekerjaan Mocok Mocok, warga LK.II Palang Kel.Gunting Saga Kec.Kualuh Selatan Kabupaten Labuhaanbatu Utara.
Minggu 17 januari.2021.pukul 03.45 WIB, Team Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu saat menerima informasi dari masyarakat tentang Tersangka (WS) Pelaku Curas di Wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu, berdasarkan, Laporan Polisi No.LP/357/XII/RES.1.19/2020/SU/RES.LBH/SEK.KL.HULU Tgl.20.12.2020 an.SUPRAN. Laporan Polisi No.LP :15/RES.1.8/I/2021/RES.LBH/SEK KL.HULU Tgl.13.01.2021.an.Aziz Rifnaka.
melalui penyelidikan dan informasi terdapat. Kanitreskrim Polsek Kualuh Hulu IPDA.EKO SANJAYA, bersama Team kemudian bergerak menuju ke lokasi yang telah diketahui. Setelah tiba di TKP Team langsung melakukan penyergapan pada sebuah rumah kosong dan melihat Tersangka sedang keadaan tidur, pada saat akan dibawa ke Polsek Kualuh Hulu, Tersangka melakukan upaya perlawanan terhadap Petugas, Tersangka akan melarikan diri,Team kemudian melakukan TINDAKAN TEGAS pada kaki kiri, lalu TSK dibawa ke RSUD Aek Kanopan untuk diberikan tindakan medis. Kemudian Team membawa TSK ke Polsek Kualuh Hulu guna proses Hukum selanjutnya. unkap kapolsek.
Dan dengan barang bukti
1 (satu) unit handphone Samsung warna putih.Uang Tunai Rp.255.000.(dua ratus lima puluh lima ribu rupiah)
1(satu) bh Jam Tangan
1(satu) bilah Pisau (A.lubis/red)



















