Diduga BangunanTanpa Plang IMB, LSM Penjara PN Medan Minta Komisi 4 DPRD Kota Medan Sidak Ke Gabion Belawan
BELAWAN – newskabarindonesia.com: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) PN kota medan minta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan sidak ke Gabion Belawan, Senin (22/8/2022).
Hal itu disampaikan Budi Yanto, SH., Ketua LSM Penjara PN Medan bahwa pembangunan tanpa surat izin mendirikan bangunan (SIMB) tersebut sangatlah merugikan pendapatan daerah Kota medan.
Sangat jelas, apabila bangunan yang menyalahi aturan dapat dikenakan sanksi administratif dan pembongkaran bangunan tanpa memiliki SIMB.
Oleh sebab itu, DPRD kotamedan melalui komisi 4 diharapkan mampu memanggil intansi terkait untuk mempertanggung jawabkan hal hal yang dapat merugikan negara terkait bangunan tanpa plang IMB di Gabion Belawan Kota Medan.
“Dalam pasal 115 Ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 setiap pemilik bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka dapat dikenakan sanksi pembongkaran bangunan tersebut,” Terang Budi Yanto.
Sebelumnya, pihak kepala kelurahan bagan deli, Zul Asri dikonfirmasi awak media, hingga kini enggan memberikan staitman terkait bangunan diduga tanpa plang IMB di Gabion Belawan.
Sementara itu, disampaikan Arief Hidayat Kepala Perum Perikanan Indonesia Cabang Belawan dalam pesan whatsapp kepada awak media ybs pernah mengajukan pembangunan ke Perindo.
“Mengenai kelengkapan persyaratan sepenuhnya kita serahkan ke ybs agar sgr dipenuhi utk mendapatkan IMB,” Ujar singkat Arief Hidayat
(Rikcy)





















