Hukum dan Kriminal Kabar Daerah

Diduga BangunanTanpa Plang IMB, LSM Penjara PN Medan Minta Komisi 4 DPRD Kota Medan Sidak Ke Gabion Belawan

BELAWAN – newskabarindonesia.com: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) PN kota medan minta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan sidak ke Gabion Belawan, Senin (22/8/2022).

Hal itu disampaikan Budi Yanto, SH., Ketua LSM Penjara PN Medan bahwa pembangunan tanpa surat izin mendirikan bangunan (SIMB) tersebut sangatlah merugikan pendapatan daerah Kota medan.

Sangat jelas, apabila bangunan yang menyalahi aturan dapat dikenakan sanksi administratif dan pembongkaran bangunan tanpa memiliki SIMB.

Baca Juga  Gubernur Aceh Perjuangkan Dana Otsus

Oleh sebab itu, DPRD kotamedan melalui komisi 4 diharapkan mampu memanggil intansi terkait untuk mempertanggung jawabkan hal hal yang dapat merugikan negara terkait bangunan tanpa plang IMB di Gabion Belawan Kota Medan.

“Dalam pasal 115 Ayat 2, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 setiap pemilik bangunan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maka dapat dikenakan sanksi pembongkaran bangunan tersebut,” Terang Budi Yanto.

Baca Juga  Akan di Jadikan Lokasi Penumpukan, Kantor PT Pelindo I Cabang (Persero) Belawan Kini Tak Terawat 

Sebelumnya, pihak kepala kelurahan bagan deli, Zul Asri dikonfirmasi awak media, hingga kini enggan memberikan staitman terkait bangunan diduga tanpa plang IMB di Gabion Belawan.

Sementara itu, disampaikan Arief Hidayat Kepala Perum Perikanan Indonesia Cabang Belawan dalam pesan whatsapp kepada awak media ybs pernah mengajukan pembangunan ke Perindo.

“Mengenai kelengkapan persyaratan sepenuhnya kita serahkan ke ybs agar sgr dipenuhi utk mendapatkan IMB,” Ujar singkat Arief Hidayat

(Rikcy) 

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *