Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 25 Maret 2021 - 18:47 WIB

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Pengguna Narkoba

Labuhanbatu-newskabarindonesia.com : Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH . tentang keberhasilan Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap Dua Pengedar dan Seorang pemakai narkoba Narkoba berkat aduan masyarakat di aplikasi nomor layanan Sat Narkoba.

Dan menindaklanjuti adanya aduan masyarakat melalui nomor Layanan hotline Sat Res Narkoba
Warga menyampaikan .Bandar sabu yang ada dikampung saya yang kini sedang merajalela,kecamatan kualuh leidong desa kelapa sebatang ,yang saat ini sedang banyak orang jual sabu dikampung saya,saya hanya bisa bagi informasi ,tolong bantu kampung kami pak pinta aduan warga tersebut melalui pesan hotline satnaroba polres labuhanbatu. Kapolres menjelaskan melalui kasat narkoba.

informasi tersebut, telah berhasil ditindak lanjuti ,rabu (24/3/2021) Kanit Idik 1 IPDA Sarwedi Manurung yang berhasil menangkap Tiga orang di Sebuah Rumah Dusun Binaan Pasar II Desa Teluk Pule Dalam/Kelapa Sebatang Kecamatan Kualuh Leidong Labura.

Baca Juga  Grebek Pesta Narkoba, 5 Orang di Amankan Polisi

ketiga tsk tersebut dan barang bukti yang berhasil di amankan . LS (Linklon Sinaga) Als Bajang, Lk (31) Warga Teluk Pule Dalam,BS (Basori) Als Ibas .Lk.( 29) Buruh SPSI warga Lorong 1 Dusun Purwosari Dan pemilik rumah tkp penangkapan ,(S ) Sumardi Als Midit,Lk (39 ) Dari ketiga tsk disita Satu Plastik klip berisi diduga sabu berat 0,16 Gram,Dua plastik klip kosobg,Satu buah Bong dan Kaca pirex serta dua unit HP.

Dari informasi tersangka bahwa pemasok sabu berinisial U namun tidak berhasil dikembangkan diduga U sudah mengetahui penangkapan kaki tangannya.

Baca Juga  Rawan Kecelakaan, Tangki APMS 15.204.004 Dinilai Tidak Sesuai Standar Pertamina

Dari pengembangan kasus tsk LS als Bajang merupakan residivis narkoba yg pernah di penjara selama 6 tahun pada tahun 2016 dan baru bebas Oktober 2020 Sedangkan BS Als Bas pernah dipenjara 1 tahun dalam perkara kasus pencurian tahun 2011.

Sementara tsk S Als Midit diduga memanfaatkan rumahnya sebagai tempat transaksi narkoba dengan mendapatkan upah dapat menggunakan narkoba dari ke dua tsk.

Terhadap ketiga tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub Pasal Pasal 112 YO 132 UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara jelas kasat narkoba .Akp.martualesi. sitepu. (A.lubis/red)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Hasil Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Terdakwa Kembalikan Rp220 Juta ke Kejaksaan Negeri Belawan

Hukum dan Kriminal

Cegah Monopoli, Pemerintah Agar Perketat Pengawasan Pendistribusian BBM di Terminal Bandar Deli Belawan

Hukum dan Kriminal

3 Kepala KSOP Belawan Terjerat Korupsi PNBP 2023-2024 Diungkap Kajatisu

Hukum dan Kriminal

Bakar Perahu Wujud Protes, KNTI Sumut Tolak Reklamasi Pelabuhan Perikanan Belawan 

Hukum dan Kriminal

Abaikan Kearifan Lokal, Ganda Putra Simbolon Pertanyakan AMDAL dan PBG PT Argo Raya Mas

Hukum dan Kriminal

Pernah Digrebek Polisi, SPBU 14.203.1109 Hamparan Perak Mulai Berulah di Media Sosial

Hukum dan Kriminal

Pelaku Penembakan Hingga Korban Cacat Bagian Mata Diungkap Polsek Belawan

Hukum dan Kriminal

Ketua KPI Belawan, Rudi Hartono: Pelaut Korban Sindikat Narkoba Hukuman Mati Layak Dipertimbangkan