Medan Belawan – newskabarindonesia.com: Selama 2 (dua) bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Yasoki Giawa alias Pak Jansen (39) akhirnya di bekuk tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan atas kasus pembunuhan. Senin (15/2/2021).
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan mengatakan pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku Yasoki Giawa alias Pak Jansen (39) atas kasus pembunuhan tersebut dari persembunyiannya di Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta).
Tersangka tersebut warga Jalan Aluminum Raya, Lingkungan 18, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Kemudian, pelaku ini merupakan buronan dengan kasus pembunuhan terhadap korban Zulfan Dhuru alias Pak Paldo yang terjadi pada 9 November 2020 lalu.
Tersangka tersebut menikam temannya sendiri Zulfan Dhuru alias Pak Paldo yang terjadi pada 9 November 2020 karena sakit hati.
” Mereka ini diketahui sama – sama bekerja sebagai buruh angkut di Tanjung Mulia,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP I Kadek Hery Cahyadi.
Setelah tersangka kita tangkap, pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, tersangka berusaha melawan.
“Akhirnya anggota kita melakukan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku,” jelas Dayan.
Masih Kapolres, Tim gabungan Polres Belawan dan Polsek Medan labuhan telah mengetahui keberadaan pelaku di Kawasan Kabupaten Labuhan Batu dan petugas pun langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran. Dan pelaku berhasil kita amankan pada hari rabu tanggal 10/2/2021.
Sambungnya, dalam kasus ini pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama pidana penjara 20 tahun.
(Rikcy)









