Pihak Debt Colektor Mega Auto Finance (MAF) Menarik Mobil Secara Paksa Dan Tampa Prosedur
Newskabarindonesia.com-Lampung- Mahkamah Agung menegaskan perusahaan leasing tidak bisa mengambil paksa kendaraan bila debitur keberatan dan melakukan perlawanan. Langkah yang bisa diambil bila itu terjadi, leasing harus menggugat debitur ke pengadilan negeri hingga memiliki kekuatan hukum tetap.
Hal itu dituangkan dalam putusan MK Nomor 57/PUU-XIX/2021 dalam uji materi UU Fidusia.
Pada prinsipnya Mahkamah telah memberikan alternatif (pilihan) jika dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia apabila berkenaan dengan cedera janji oleh pemberi hak fidusia (debitur) terhadap kreditur masih belum diakui oleh debitur adanya cedera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan untuk menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi objek dalam perjanjian fidusia, maka penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri secara paksa,juga dilarang melakukan tindakan kekerasan maupun mengancam saat dalam penagihan, begitu pula saat melakukan penarikan kendaraan yang kreditnya bermasalah.
melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi putusan MK yang dikutip dari website-nya.
Bila Mengikuti prosedur undang undang fidusia yang berlaku secara benar dan legal maka Debt Colektor (DC) suatu leasing ada beberapa syarat yang harus dimiliki DC saat melakukan penarikan kendaraan atau jaminan debitur yang bermasalah yaitu:
Membawa surat kuasa dari leasing, membawa Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), membawa surat somasi ,serta memiliki dan menguasai fidusia dalam menagih hutang.
Pada tanggal 31 januari 2024 sekira pukul 09.30 di daerah Tajur bogor jawa barat saat saya mengendarai mobil di stop oleh 4 orang mengendarai motor ,setelah itu datang lagi sekitar 8 orang ,dan memaksa dan mengintimidasi untuk kekantor Mega Auto Finance (MAF) ,lalu kunci mobil di rebut sehingga saya ketakutan” terang Yudi ardiansyah ke awak media selaku suami dan penjamin dari nama kontrak victoria Gecilia debitur MAF cabang bandar lampung,dengan nomor kontrak 9192200215, mobil Calya G mt 1.2 tahun 2018 dengan nomor plat BE 1321 NE
Lanjut yudi”karena takut lalu saya kabur dan semua barang barang saya tinggal di mobil,besoknya istri saya datang ke kantor MAF di area transmart bandar lampung untuk menemuai kepala cabang MAF bandar lampung ” imbuhnya
Setelah ketemu rusdi selaku kepala cabang MAF bandar lampung dan di janjikan bila mobil itu bisa keluar asal di bayar sesuai tunggakan selama 2 bulan dan rusdi juga meyakinkan bila barang barang di dalam mobil saya tidak akan ada yang hilang, dan mobil di titipkan di JBA tipar cakung ” sambung yudi
Setelah 2 hari saya datang ke JBA tipar cakung dengan maksud mengambil barang barang saya dengan izin rusdi kepala cabang MAF bandar lampung, setiba disana ternyata barang barang saya berupa Hp merk vivo, E-tol isi saldo 300 ribu ,jam tangan Alexandre Christie, 2 pasang sandal fladeo dan adidas ,topi dan flashdisc hilang semua, ini sama saja perampokan” terang yudi ardiansyah kepada awak media
Padahal baru telat 2 bulan dan saya pun sudah berjanji dengan colektor akan membayar 1 bulan dulu,, jadi belum ada peringatan satu pun dari pihak MAF untuk istri saya selaku debitur MAF bandar lampung,ini sudah jelas tidak sesuai prosedur “ungkapnya
Senada dengan Victoria Geciliao istri dari yudi ardiansyah warga Natar lampung selatan atas nama kontrak mengatakan” saya akan tempuh secara hukum karena sampai saat ini ( sabtu 16 maret 2024) pihak MAF belum menepati sesuai janji rusdi kepala cabang MAF bandar lampung untuk mengeluarkan kembali mobil saya asal tunggakan saya di bayar,tetapi sampai detik ini pun belum keluar mobil saya,, sengaja di ulur ulur waktu sampai angsuran mobil saya bertambah lagi bulannya,dan saya pastikan urusan ini akan saya tempuh secara hukum dan saya akan laporkan ke pihak pihak terkait ,” ungkap viktoria..(tim)



















