KKP Gagalkan Penyelundupan 31.255 Ekor Benih Lobster Senilai Rp4,7 Miliar, Pelaku Berhasil Diamankan
Newskabarindonesia.com, Bandar Lampung, 25 Mei 2026 – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali membongkar praktik penyelundupan sumber daya laut negara dengan menggagalkan pengiriman ilegal sebanyak 31.255 ekor Benih Bening Lobster (BBL). Nilai ekonomi dari barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp4,7 miliar.
Operasi penindakan dan pengamanan ini dilakukan oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh S. Budianto dari Kantor Satuan Pengawasan dan Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas PSDKP) Pesawaran. Dalam operasi tersebut, ia didampingi oleh Sigit, Ardi, dan Singgih yang merupakan petugas dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Berkat kesiagaan dan kerja sama tim, para pelaku penyelundupan berhasil ditangkap dan saat ini dikawal dengan ketat oleh petugas untuk selanjutnya dibawa menjalani proses hukum yang berlaku.
Penyelundupan benih lobster ini dikategorikan sebagai tindak pidana di bidang perikanan yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Berdasarkan aturan tersebut, para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp1,5 miliar.
Pencapaian ini menjadi bukti nyata langkah tegas pemerintah dalam menjaga kekayaan laut Indonesia. Sepanjang tahun 2025, KKP bersama berbagai instansi terkait telah berhasil menggagalkan penyelundupan total 1,314 juta ekor BBL. Nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari jalur ilegal pada tahun lalu tercatat mencapai Rp114 miliar.
Ketegasan penindakan ini didasari oleh payung hukum yang kuat, yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024. Peraturan ini menjadi landasan utama tata kelola perlobsteran nasional saat ini, mengatur ketat alur penangkapan, pembudidayaan, dan peredaran agar berjalan sesuai aturan, berkelanjutan, dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat Indonesia.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyelundupan dan perdagangan ilegal sumber daya laut, guna memastikan ketersediaan stok ikan dan kelestarian ekosistem laut untuk jangka panjang. (Imron)



















