Deli Serdang – newskabarindonesia.com: Leluasanya pengusaha pengolahan oli bekas di tanah garapan Desa Manunggal diduga tak memperoleh izin Dinas terkait berjalan dengan lancar tanpa di razia oleh Aparat Penegak Hukum, Selasa (29/7/2025).
Pengangkutan mobil pick up muatan oli bekas terlihat membawa fiber plastik berisikan oli bekas warna hitam menuju gudang baja di pasar 9 Desa Manunggal, Kab Deli Serdang Sumatera Utara.
Dalam hal ini, Pemerintah Daerah Sumut dan aparat penegak hukum lainnya tak mampu merazia gudang oli bekas yang memicu kerusakan pada lingkungan dan merugikan pendapatan negara.
Dikatakan Rahmadin (46) bahwa gudang tersebut telah lama beroperasi di pasar 9 Gas Desa Manunggal, Kab Deli Serdang dengan miliki keuntungan jutaan rupiah perharinya.
“Baja disebut sebut mampu memberikan pekerjaan dan upeti demi menjaga usaha yang di milikinya supaya terhindar dari jeratan hukum”, ujar warga tadi.
Dirinya berharap Pemerintah Sumatera Utara dan TNI-POLRI dapat melakukan razia di tanah garapan pasar 9 gas Desa Manunggal Kabupaten Deli Serdang. Ungkapnya
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Pelabuhan AKP Rifi Nf Tombolotutu, S.Tr.K.,SIK.,MH belum memberikan informasi lebih lanjut terkait gudang pengolahan oli bekas tersebut. (Rikcy)









