Hukum dan Kriminal Kabar Daerah Medan

Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar dan Pengguna Narokoba Desa Manunggal

BELAWANnewskabarindonesia.com: Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Pada Senin sore sekitar pukul 16.00 WIB, personel Sat Narkoba berhasil menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Veteran Pasar 8, Desa Manunggal, Kamis (31/7/2025)

Dua tersangka yang diamankan yakni Andi Sunandar (28) sebagai pengedar, dan Gledek Arianda (26) sebagai pengguna. Kemudian penangkapan dilakukan di rumah milik tersangka Andi, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

“Pelaksana tugas Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil tindak lanjut atas laporan warga yang disampaikan kepada personel Sat Narkoba saat melakukan penyelidikan”.

Baca Juga  Judi Togel Merek STM dan BENTO Berkembang Bebas di Medan Utara 

Kami menerima informasi dari masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan melakukan penggerebekan. Saat petugas masuk ke dalam rumah tersangka Andi, kami melihat ia mengambil sesuatu dari kantong celananya dan memindahkannya ke baju yang tergantung di dalam kamar, Terangnya

Lalu, setelah dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu, satu buah baju warna biru, satu lembar kertas koran, serta uang tunai sebesar Rp20.000.

Baca Juga  Jerat Hukum Pengangkutan BBM Solar Industri BK 8837 diduga Tak Sesuai Standart Pertamina

Saat kami cek, ternyata benda yang dipindahkan tersangka adalah narkoba jenis sabu. Keduanya kemudian kami amankan ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dalam proses interogasi, keduanya mengakui perbuatannya, tambah AKP Ismail Pane

“Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, dan akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami terus mengimbau masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kami. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara serius demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup AKP Ismail Pane.

(Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *