Tak Berkategori

Sebut Ulat Daun dan Sindir Wartawan “Buta”, Oknum ASN Dinkes Lamsel Tuai Sorotan Kasus Ulat Makan Bergizi Gratis

Newskabarindonesia.com, Lampung Selatan – Kasus temuan ulat pada makanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Canggung, Kecamatan Rajabasa, kembali memicu perdebatan dan kecaman, usai pernyataan bernada tinggi serta merendahkan profesi wartawan disampaikan oleh oknum tenaga kesehatan berinisial (M).

Oknum yang diketahui sebagai pemilik Dapur SPPG Banding 1 sekaligus ASN di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan itu, justru membelokkan fakta temuan belatung menjadi ulat daun, serta menyepelekan aspek higiene sanitasi makanan.

Berdasarkan catatan, temuan serupa di lokasi tersebut sudah terjadi dua kali, namun Camat Rajabasa Firdaus, S.E., M.M. mengonfirmasi kepada media bahwa kasus ini justru sudah berulang sebanyak tiga kali.

Dalam komunikasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, (M) yang mengaku berlatar belakang ahli medis menyatakan:

“Saya juga orang kesehatan. Kalau kata saya bukan belatung, tapi ulat daun. Sebenarnya secara kesehatan tidak apa-apa, itu malah jadi salah satu indikator penggunaan pestisida tidak banyak. Sayur lebih sehat. Hanya secara estetika memang tidak enak dilihat.”

Baca Juga  HARGA-L2-800x445

Ia bahkan berdalih sayuran yang tampak mulus justru mengindikasikan penggunaan pestisida berlebih. Pernyataan ini dinilai mengabaikan protokol Sertifikat Higienis Laik Sanitasi (SHLS) yang mewajibkan makanan bebas dari kotoran, hewan, maupun benda asing.

Alih-alih meminta maaf atau berkomitmen memperbaiki standar kebersihan, (M) justru meminta media memuat solusi dalam pemberitaan:

“Mungkin ke depan bisa kalian tambahkan solusinya supaya tidak terjadi lagi. Pengolahan bahan baku harus lebih diperhatikan kebersihannya.”

Namun di akhir percakapan, ia mengirim pesan yang memicu kemarahan kalangan pers:

“Biar kalian juga enggak buta-buta amat, ada ilmunya juga meski sedikit.”

Baca Juga  Kasus Talangsari, DPRD Lampung: Harus Segera Diselesaikan

Kalimat tersebut dinilai bernada menyindir, arogan, dan merendahkan profesi jurnalisme. Padahal tugas wartawan adalah mengungkap fakta dan menyampaikan keprihatinan publik, bukan bertanggung jawab mengelola dapur atau memperbaiki sistem yang melanggar aturan.

Media menegaskan bahwa penyampaian fakta merupakan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 1 ayat (4), yaitu mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan berita kepada masyarakat. Kritik dan pemberitaan adalah bentuk kontrol sosial yang sah, bukan ajang perdebatan ilmu di luar ranah tugas jurnalistik.

Kasus ini menjadi catatan penting bahwa keberadaan program strategis seperti MBG harus dibarengi kepatuhan pada aturan kesehatan dan sopan santun dalam merespons masukan publik maupun pers. Masyarakat berharap instansi terkait segera menindaklanjuti dan memastikan pelayanan gizi berjalan sesuai standar higiene yang berlaku. (Red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *