Tak Berkategori

Anggota DPRD Lampung Selatan Supriyati Divonis 1 Tahun Penjara karena Pemalsuan Ijazah

Newskabarindonesia.com, Lampung Selatan, KALIANDA – Supriyati binti M. Sa’l, anggota DPRD Lampung Selatan, telah menjalani eksekusi putusan pidana setelah terbukti bersalah melakukan pemalsuan ijazah. Pelaksanaan putusan dilakukan pada Kamis (05/02/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Putusan tersebut berdasarkan keputusan Mahkamah Agung tanggal 03 Desember 2025 dengan Nomor 11597K/Pid.Sus/2025. Supriyati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tanpa hak menggunakan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang terbukti palsu”, sebagaimana diatur dalam Pasal 61 Ayat (2) dan Ayat (3) serta diancam dalam Pasal 69 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan tanggal 26 Januari 2026, eksekusi putusan dilakukan dengan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kalianda. Waktu pidana akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
Siaran pers yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dengan Nomor PR-13/L.8.11/Dti.2/02/2026 ditandatangani oleh Kepala Seksi Intelijen, Volanda Azis Saleh, S.H., S.E., M.H. (Imron)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *