Apakabar INDONESIA Hukum dan Kriminal

Ariansyah Lubis Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Labuhanbatu-newskabarindonesia.com : Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.I.K., M.H. di dampingi Kabag Ops KOMPOL MARLUDDIN, S.Ag., dan Kasat Reskrim AKP PARIKHESIT, S.H., S.I.K., M.H.  Konfrensi pres  Selasa (18 /5/2021)
Pada hari Kamis, tanggal 06 Mei 2021 sekira Pukul 12.00 Wib, Korban DTH berjalan menuju Kerumahnya , Kemudian Tersangka  Ariansyah Lubis ALS CACA datang dari belakang dengan mengandarai Sepeda Motor Yamaha Mio Soul GT Warna Ungu dengan Nomor Plat : BK 3888 YAZ, menghampiri  korban dan mengajak korban untuk memijat Istrinya korban sempat menolak, dengan bujuk Tersangka akhirnya Korban dibawah ke Hotel Gotong Royong Labura.
Saat tiba di hotel Korban heren ternyata istri pelaku yang di pijet ,pelaku langsung mengkunci kamar Hotel yang bernomor 14 E, kemudian Tersangka Melakukan Pemerkosaan terhadap Korban yang mengalami keterbelakangan mental setelah tersangka memuaskan Nafsunya , Tersang mengajak korban keluar dari Hotel Tersebut, dan korban di berhentikan di sebuah Warung dan di Kasih Uang senilai Rp. 50.000,- , lalu Korban di antarkan tersangka ke simpang bendungan Dusun Pinang Lombang Bawah Desa Suangai Raja Kac. Na IX-X Kab. Labuhanbatu Utara, Lalu tersangka Pergi, ungkap  Kapolres
Rabu Tanggal 12 Mei 2021, Sekira Pukul 05.00 WIB tersangka di tangkap di Kel. Sioldengan , Kac. Rantau Selatan, kab. Labuhanbatu,Oleh Tim Tekab Polres labuhanbatu.
Tersangka di ancam dengan pasal berlapis, Pasal 285 KUHP dengan acaman penjara Maksimal 12 Tahun, Pasal 289 KUHP dengan acaman penjara Maksimal 9 tahun, dan Pasal 286 KUHP dengan acaman penjara Maksimal 9 Tahun.
Polres Labuhanbatu mengamankan barang bukti dari korban 1 (satu) Helai pakaian  dalam Warna biru Berbecak Darah, 1 (satu) Helai Jilbab Warna Hitam, Uang Rp. 50.000,- , Barang Bukti dari Pelaku 1 (satu) Unit Motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu dengan nomor BK 3888 YAZ, 1 (Satu) Buah Masker Putih, 1 (satu) buah Helm Warna Hitam, 1 (satu) Helai Jeket Warna Coklat, 1 (satu) celana Panjang Warna Hitam, 1 (satu) buah tas warna Hitam, dan dari barang bukti dari Pihak Hotel Gotong Royong 1 (satu) Lembar Bon dengan nomor Bill 001605 Tgl 6/5/2021, 1 (satu) Buah Spribed ukurang lima kaki, dan satu Buah Sprei Warna Pink.  (A.lubis/red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *