Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 11 Desember 2020 - 21:30 WIB

Cabjari Pancurbatu Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi DD 2019, Sekdes dan Kaur Pembangunan Masih Saksi

Medan – newskabarindonesia.com: Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pancurbatu menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019.

Adapun kedua tersangka yakni Kepala Desa (Kades) Salabulan berinisial LT (58) dan VG (34) selaku Bendahara Desa Salabulan, Kecamatan Sibolangit Kabupaten Deliserdang. Penetapan keduanya sebagai tersangka ini tepat sehari setelah peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

“Kedua tersangka diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa tahun Anggaran 2019. Diduga merugikan keuangan Negara lebih dari Rp 300.000.000,” kata Kacabjari Pancurbatu Dodi Wiraatmaja kepada wartawan, Jumat (11/12) siang jam 11.00 Wib.

Baca Juga  Kejati Sumut Harap Usut Perizinan Bangun Pipanisasi di Jalur Hijau, Humas Pelindo Belawan Bungkam

Dodi menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Pancurbatu telah melakukan pemeriksaan secara mendalam. Yakni dengan melibatkan ahli dan menyita surat/dokumen yang berhubungan dengan kegiatan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka, kata Dodi, yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

File Foto: Kades Dan Bendahara Desa
File Foto: Kades Dan Bendahara Desa

“Usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung kami tahan di rumah tahanan Polsek Pancurbatu selama 20 hari, terhitung dari tanggal ditetapkan status tersangka,” ucap Dodi.

Baca Juga  Jerat Hukum Pengangkutan BBM Solar Industri BK 8837 diduga Tak Sesuai Standart Pertamina

Sementara itu, Kasubsi Pidum Pidsus Cabjari Pancurbatu, Resky Pradana Romli menyebutkan akan terus mendalami peran para pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana Desa Salabulan sampai nanti dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. “Kami akan terus mendalami peran para pihak yang terlibat dalam perkara ini,” tegasnya.

Ia mengatakan Sekretaris Desa dan Kaur Pembangunan Desa Salabulan juga sudah turut diperiksa dan masih status saksi. “Sudah, sudah, sudah diperiksa mereka dua, bagaimana peran mereka. Status mereka dua juga masih saksi,” ujarnya.

(Rikcy/tim)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Hasil Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Terdakwa Kembalikan Rp220 Juta ke Kejaksaan Negeri Belawan

Hukum dan Kriminal

Cegah Monopoli, Pemerintah Agar Perketat Pengawasan Pendistribusian BBM di Terminal Bandar Deli Belawan

Hukum dan Kriminal

3 Kepala KSOP Belawan Terjerat Korupsi PNBP 2023-2024 Diungkap Kajatisu

Hukum dan Kriminal

Bakar Perahu Wujud Protes, KNTI Sumut Tolak Reklamasi Pelabuhan Perikanan Belawan 

Hukum dan Kriminal

Abaikan Kearifan Lokal, Ganda Putra Simbolon Pertanyakan AMDAL dan PBG PT Argo Raya Mas

Hukum dan Kriminal

Pernah Digrebek Polisi, SPBU 14.203.1109 Hamparan Perak Mulai Berulah di Media Sosial

Hukum dan Kriminal

Pelaku Penembakan Hingga Korban Cacat Bagian Mata Diungkap Polsek Belawan

Hukum dan Kriminal

Ketua KPI Belawan, Rudi Hartono: Pelaut Korban Sindikat Narkoba Hukuman Mati Layak Dipertimbangkan