POLISI UNGKAP KASUS PENGANIANYAAN DI LAMPUNG SELATAN, TERSANGKA MENGAKUI PERBUATAN DAN DIAMANKAN
Newskabarindonesia.com, Kalianda, Lampung Selatan, 13 Februari 2026 – Polsek Sidomulyo, Polres Lampung Selatan mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Rabu (11/2) sekitar pukul 19.00 WIB di Dusun Katibung I, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan. Tersangka yang diidentifikasi sebagai Antonius Bambang Gumelar (33 tahun), buruh berdomisili di Dusun Banjarsari, Desa Sidomulyo, telah diamankan dan mengakui perbuatannya.
“Toni selaku kapolres Lampung Selatan, menerangkan “Pelaporan kasus ini datang dari M. Baihaqi (56 tahun), karyawan swasta yang berdomisili di Desa Sidomulyo. Dua korban yang menjadi korban penganiayaan adalah Rohimah (49 tahun, ibu rumah tangga) dan suaminya M. Fajeri (62 tahun, wiraswasta), yang keduanya juga berdomisili di Desa Sidomulyo. Saksi dalam kasus ini adalah Fitri Anriyani (32 tahun, guru) dan M. Fajeri sendiri. Terangnya
Kronologis kejadian menunjukkan bahwa tersangka mendatangi toko milik Rohimah dengan berpura-pura menawar sebuah golok. Setelah golok dikeluarkan dari sarungnya, ia secara tiba-tiba membacok Rohimah pada bagian kaki kiri sebanyak satu kali. M. Fajeri yang berusaha menolong juga turut dibacok pada bagian tangan kanan. Setelah melakukan perbuatan tersebut, tersangka melarikan diri dari lokasi kejadian. Kedua korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, dan keluarga mereka melaporkan kejadian ke Polsek Sidomulyo pada tanggal 12 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B-8/II/2026/SPKT/Polsek Sidomulyo/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung. Katanya
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sidomulyo bersama Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan melakukan serangkaian penyelidikan. Pada Jumat (13/2) sekitar pukul 06.30 WIB, petugas memperoleh informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang mencurigakan di wilayah Desa Sidowaluyo yang membawa barang-barang sambil berjalan kaki. Petugas melakukan penelusuran hingga ke Desa Balinuraga, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, dan menemukan seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku sedang berada di sebuah gardu. ucapnya
Setelah diamankan dan diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pembacokan terhadap kedua korban. Ia kemudian dibawa ke Polsek Sidomulyo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Beberapa barang bukti berhasil disita oleh petugas, antara lain: 1 bilah golok beserta sarung warna cokelat dengan bercak darah, 1 kain penutup wajah warna hitam, 1 tas pinggang warna hitam merek Sport, 1 topi warna hitam merek Calevan, 1 unit telepon genggam merek Oppo warna gold, dan 1 jaket hoodie warna hitam merek Avender.
Tersangka diduga telah melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. pungkasnya, (imron)


















