Home / Apakabar INDONESIA / Bandar Lampung

Rabu, 9 Juni 2021 - 13:10 WIB

Soal Judul Raperda Pesantren Jadi Pro Dan Kontra Sejumlah Fraksi

Bandar Lampung – Anggota Bapemperda DRPD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami mengatakan, Raperda Pesantren masih dalam proses pembahasan soal judul yang menjadi Pro dan kontra sejumlah Fraksi. Rabu (09/06)

“Terakhir kan kita rapat dua Minggu yang lalu (24/5) masih ditingkat pembahasan bersama dengan kemenag serta tenaga ahli dan intinya belum beres dan belum bisa secepat mungkin disahkan karenakan banyak andil atau pro kontra di dalamnya,” kata Lesty saat di hubungi analisis.co.id.

Untuk itu, salah satu yang menjadi pro dan kontra yakni permasalahan judul yang awalnya Raperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diganti menjadi Raperda Penyelenggaraan Pesantren.

Baca Juga  Di Duga Keterlibatan Oknum Brimob Polda Lampung Penimbunan BBM, Dansat Segera Kumpulkan Perwira

“Sebenarnya secara garis besar permasalahannya ada di judul jadi penyesuaian judul ini ada yang masih tidak setuju dengan judul yang diajukan atau disahkan,” katanya

Namun, proses raperda pesantren ini juga masih ada beberapa fraksi minta cepat di sahkan ada juga yang menolak untuk di selesaikan secara cepat.

“Tapi iya ada juga fraksi yang minta cepat disahkan Fraksi beliau (PKB) dan ada juga yang tidak ingin. Raperda ini bukan hanya untuk sekarang tapi untuk masyarakat kedepannya, jadi tidak bisa cepat-cepat seolah-olah raperda ini disahkan karena dikejar-kejar atau di tunggangi atau terkesan ada apanya,” ujar dia.

Baca Juga  Azwar Yacub Sosialisasikan Perda Narkotika

Selain itu, pembuatan raperda pesantren ini juga dinilai masih mengganjal oleh berbagai fraksi yang ada di bapemperda.

“Dan ada satu lagi yang masih mengganjel dari fraksi saya dan fraksi lainnya yang tergabung di dalam bapemperda, sebenernya inikan sudah diatur didalam undang-undang (UU) secara linier dan lengkap dan ada sekitar 55 pasal sedangkan raperda kita hanya mengatur 30 pasal mungkin acuan beratnya itukan sudah ada UU iya seenggaknya kita mengacu pada UU saja,” pungkasnya

Share :

Baca Juga

Apakabar INDONESIA

PD TIDAR Sumut Salurkan Bantuan Korban Banjir Bandang Desa Yukka Tapanuli Tengah

Apakabar INDONESIA

Jelang Natal dan Tahun Baru, PT Prima Indonesia Logistik Pastikan Operasional Tetap Berjalan

Apakabar INDONESIA

Lahan Parkir Rumah Sakit Prima Husada Cipta PHC (Pelindo) Medan Amburadul

Apakabar INDONESIA

Pelindo Dukung Pengiriman Cadangan Beras Pemerintah ke Pulau Nias

Apakabar INDONESIA

Penumpang Natal 2025, Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kesiapan Terminal Bandar Deli Belawan

Apakabar INDONESIA

BNCT Perkuat Sinergi Stakeholder Tingkatkan Kesiapsiagaan Tanggap Darurat di Pelabuhan Belawan

Apakabar INDONESIA

BNCT dan Sei Mangkei Dry Port Teken MoU Perkuat Konektivitas Logistik Sumatera Utara

Apakabar INDONESIA

527 Wisudawan Universitas Tjut Nyak Dhien Medan (UTND) Wisuda di Tiara Convention Center Medan