Unit Sus Satres Narkoba Polres Belawan Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika
LABUHAN – newskabarindonesia.com: Unit Sus Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan pelaku diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Yos Sudarso / Pajak Rambe lingkungan VI, Gg. Saudara Kel. Martubung Kec. Medan Labuhan, Kota Medan. Sabtu (3/7/2021) sekitar pukul 12.00 Wib.
Dimana, tersangka Riki Hamdani als Riki (30) bekerja sebagai ojek, warga Jl. Yos Sudarso / Pajak Rambe Lingkungan VI, Gg. Saudara Kel. Martubung Kec. Medan Labuhan kini diamankan unit Sus Stres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. (3/7/2021) sekitar pukul 12.00 Wib.
“Tersangka Riki Hamdani als Riki (30 tahun) di amankan tim Unit Sus Satres Polres Pelabuhan Belawan karena memiliki narkotika jenis shabu-shabu seberat 13,66 Gram”.
Sebelumnya, Unit Sus Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan telah mendapat informasi sebagai tempat/lokasi peredaran narkotika jenis shabu – shabu di Jl. Yos Sudarso / Pajak Rambe Lingkungan VI, Gg. Saudara Kel. Martubung Kec. Medan Labuhan. Ujar AKP Juriadi SH.
Kemudian, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi SH, menjelaskan petugas telah melakukan observasi di tempat yang diduga sebagai tempat/lokasi peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan kemudian petugas masuk ke rumah salah satu terduga pelaku An RIKI.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam rumah pelaku berupa, 11 bungkus plastik klip berisi shabu-shabu seberat 13,66 Gram, 2 blok plastik klip baru, 2 unit timbangan digital (scale), 3 buah pipet yang diruncingkan, 1 unit hp merk oppo, 1 unit hp merk samsung, uang Rp 300.000, 1 buah kotak merk arashi.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui mengusai atau memiliki shabu – shabu sebanyak 11 bungkus tersebut yang diperoleh dari pelaku berinisial *S *(DPO)* untuk di jual kembali.
“Sehingga dilakukan pengembangan, Namun belum berhasil sehingga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Pel. Belawan guna proses sidik. Ungkap AKP. Juriadi SH, Kasat Narkoba Polres Belawan.
(Ricky)


















