Home / Bandar Lampung

Kamis, 27 Januari 2022 - 22:30 WIB

Waspada Omicron, Budiman AS: Tetap Jaga Prokes

Bandarlampung (LW): Waspada masuknya virus varian Omicron ke Provinsi Lampung, Anggota DPRD Lampung Dapil Bandarlampung Budiman AS mengedukasi masyarakat tentang pencegahan dan pengendalian virus tersebut melalui sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 di Sukarame Baru, Kamis (27/1).

Dalam arahannya, Budiman AS menjelaskan, terselenggaranya sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian wakil rakyat melihat perkembangan pandemi covid-19 di Provinsi Lampung, termasuk Bandarlampung.

“Ya, Alhamdulillah kita sudah menggelar sosper tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. Dalam regulasi itu mengatur beberapa pasal yang harus dilakukan masyarakat saat ini di tengah situasi pandemi,” ujar Anggota Komisi I DPRD Lampung ini.

Dia menjelaskan, dalam regulasi atau perda tersebut mengatur tentang protokol kesehatan saat melaksanakan aktifitas ekonomi, ibadah dan sosial. Sebab, saat ini Indonesia termasuk Lampung sedang diramaikan dengan adanya kabar virus Omicron.

Baca Juga  DPRD Lampung Rapat Paripurna Laporan Pansus dan Perubahan Bapemperda 2024

“Setiap yang ingin melakukan kegiatan, ya harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan isi pasal dalam Perda itu,” kata dia.

Khawatir, jika melakukan aktifitas tanpa menerapkan protokol kesehatan justru hal tersebut dapat memperluas penyebaran wabah covid-19.

Setiap warga yang sengaja/tidak sengaja melanggar regulasi itu, bakal dikenakan sanksi berupa denda, kurungan penjara dan sosial.

Dia berharap, kesadaran masyarakat dapat ditingkatkan guna mengimplementasi regulasi tersebut, agar dapat menekan angka penyebaran covid-19.

Baca Juga  Gelar Sosialisasi ke Warga, Fx. Siman Serap Aspirasi Soal Bedah Rumah

Dalam kesempatan tersebut, Budiman menyematkan Duta Pencegahan Covid-19 Sukarame Baru kepada tiga orang ibu terpilih yang telah menyimak dan memaparkan tentang regulasi yang disampaikan para narasumber.

Ami Soleha, RT 11, Lk 2, Kelurahan Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, menjelaskan, sosialisasi regulasi ini memberi pengetahuan tentang penularan dan cara mencegah penyebaran covid-19.

“Terima kasih pak, tapi pemaparanya sudah kami dengar dan suda kami mengerti, ternyata virus covid-19 bisa menyebar melalui dopflet,” kata dia.

Pun, untuk mencegah penyebaran pandemi masyarakat diminta menerapkan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauh kerumunan). (LW)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Giri Akbar Soroti LHP BPK dan Tata Kelola LJU dalam Paripurna DPRD

Bandar Lampung

Fraksi PKS DPRD Lampung Reposisi Kepemimpinan

Bandar Lampung

DPRD Lampung Wanti-wanti HIV Jadi ‘Bola Salju’

Bandar Lampung

Kejati Akan Periksa Kembali Eks Ketua DPRD Lampung Utara Terkait Kasus Korupsi Perjalanan Dinas

Bandar Lampung

Pemprov Lampung Dorong Zona Integritas, Masyarakat Dapat Layanan Lebih Transparan dan Akuntabel

Bandar Lampung

Komisi III DPRD Lampung Dorong Target PAD 2026 Lebih Realistis

Bandar Lampung

KOMPAK & KONSISTEN

Bandar Lampung

Keberpihakan Rakyat Nyata