Hukum dan Kriminal Medan

Ketua DPD Mapancas Kota Medan, Roufik Sitepu Minta Walikota Medan Copot Oknum Lurah Belawan 1

BELAWANnewskabarindonesia.com: Ketua DPD Mapancas Kota Medan, M Roufik Sitepu SE minta Walikota Medan Bobby Nasution melalui Inspektorat Pemko Medan segera tindak oknum Lurah diduga melakukan tindakan korupsi dana kelurahan tahun 2022.

Disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Mahasiswa Pancasila Kota Medan, M Roufik Sitepu SE sesalkan masih ada dikota medan oknum aparatur sipil negara (ASN) melakukan indikasi korupsi.

Untuk itu, Kami mendesak Walikota Medan Bobby Nasution agar segera mengambil langkah tegas pencopotan jabatan terkait oknum lurah belawan 1, kecamatan Medan belawan tersebut yang dilaporkan oleh LSM Penjara PN Kota Medan beberapa waktu lalu.

Sangat disayangkan, hingga saat ini Inspektorat Kota Medan belum memberikan keterangan kepada kantor Kejaksaan Negeri Belawan guna proses lebih lanjut. Pungkasnya M Roufik Sitepu SE

Baca Juga  2 Tersangka Kasus Pencurian Buah Sawit milik PTPN 2 di Amankan Polsek Hamparan Perak

Sebelumnya, Budi Yanto SH waktu itu Ketua LSM Penjara PN Kota Medan melaporkan oknum lurah belawan 1 dengan nomor Pengaduan 19/001/DPC-LSM/PN/VIII/2022, Tanggal 31 Agustus 2022 kekantor Kejaksaan Negeri Belawan.

Sementara ini, Oknum Lurah Belawan 1 sdr Lukman Hakim dilaporkan atas indikasi korupsi dana kelurahan tahun 2022 proses pembangunan jalan setapak di lorong persaudaraan, lingkungan XX Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan yang lalu.

Berdasarkan hasil temuan LSM Penjara PN Medan dilapangan terdapat fisik jalan tidak sesuai dengan ranjangan anggaran biaya RAB nya.

Baca Juga  Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan Ungkap Curanmor

Maka dari itu, M Roufik Sitepu SE, Ketua DPD Mapancas Kota Medan kedepannya berharap tidak ada lagi perangkat pemko Medan apalagi ASN melakukan korupsi dana kelurahan guna pembangunan sarana dan prasarana (SARPRAS) menjadi lebih baik lagi. Pungkasnya

Sementara ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan telah menyampaikan surat kepada
Inspektorat Pemko Medan terkait laporan LSM Penjara PN Medan beberapa waktu lalu dengan nomor Pengaduan 19/001/DPC-LSM/PN/VIII/2022, Tanggal 31 Agustus 2022.

Lebih lanjutnya, saat dikonfirmasi Kasi Intelijen Kejari Belawan, Oppon Beslin Siregar menyampaikan belum ada informasi dari mereka terkait dugaan korupsi oknum Lurah Belawan 1 tersebut kekantor Kejari Belawan. Jelasnya, Selasa (8/11/2022)

(Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *