Opini INDONESIA

Spanduk Calon Anggota Legeslatif, Polusi Mata (Visual) dalam Pemilu 2024

Tahapan Pemilu Tahun 2024 dimulai pada tanggal 14 Juni 2022, sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Pemilihan umum akan bergulir pada 14 Februari 2024. Seluruh masyarakat Indonesia akan memiliki hak suaranya untuk memilih calon pemimpin yang duduk di kursi legislatif maupun eksekutif. Pemilihan umum itu akan dilakukan secara serentak. Teruntuk Lampung termasuk akan memilih calon presiden-wakil presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Provinsi, Kota dan Kabupaten Lampung.

Saat ini di Bandar Lampung tengah berlangsung sosialisasi para calon pemimpin yang akan duduk di kursi legislatif maupun eksekutif. Bandar Lampung saat ini sedang mengenalkan para calon pemimpin yang diataranya, 3 pasang calon presiden dan wakil presiden, 17 Calon DPD RI, 170 Calon DPR RI (dapil lampung 1), 134 calon DPRD Provinsi (dapil Lampung 1), dan 608 calon DPRD Kota Bandar Lampung.

Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dilakukan melalui metode:

a. Pertemuan terbatas; b. Pertemuan tatap muka; c. Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu kepada umum; d. Pemasangan Alat Peraga Kampanye di tempat umum; e. Media Sosial; f. Iklan media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan.

Iklan Kampanye Pemilu dapat dilakukan oleh Peserta Pemilu di media massa cetak, dan Media Daring, Media Sosial, dan Lembaga Penyiaran dalam bentuk iklan komersial dan/atau iklan layanan untuk masyarakat sebagaimana dimaksud dalam metode kampanye.

Kampanye yang dilakukan oleh caleg, partai politik, calon keterwakilan aspirasi daerah maupun calon presiden sudah mulai sibuk menata diri, membangun citra baik, mengucap janji politik dan membuat visi misi agar mendapat perhatian dari public melalui alat peraga “spanduk / banner” yang paling digemari para caleg. Spanduk sebagai simbol atau tanda dan bahasa politis dalam amatan Jean Baudrillard (Piliang, 2009) disebut sebagai simulakra politik (political simulacra) yaitu suatu keadaan yang sedang berlangsungnya simbiosis strategi politik dan teknologi pencitraan (imagology) yang didalamnya citra tentang tokoh dan partai dikemas dalam rangka mempengaruhi persepsi, emosi, perasaan, kesadaran dan opini publik sehingga mereka (calon pemilih) dapat digiring ke sebuah preferensi, pilihan dan keputusan politik tertentu (the imagology of politic).

Spanduk sebagai media khusus dalam interaksi politik antara pasangan calon dengan para calon pemilih. Melalui spanduk atau baliho, pasangan calon ingin menunjukkan diri dan identitas politiknya, dengan demikian terbangun suatu hubungan timbal balik secara interaktif antar keduanya, walaupun pada hakikatnya interaksi itu lebih bersifat pasif.

Baca Juga  Ketua DPD Golkar Lamsel Ziarah Ke Makam Radin Inten II

Spanduk caleg adalah salah satu bentuk media promosi yang digunakan oleh calon legislatif (caleg) dalam pemilihan umum untuk memperkenalkan diri kepada pemilih dan menyampaikan pesan-pesan kampanye mereka. Spanduk caleg biasanya berupa spanduk besar atau kecil dengan gambar dan informasi tentang calon yang terpasang di lokasi strategis, seperti di tepi jalan raya, area publik, atau tempat-tempat yang ramai. Tujuan utama dari Spanduk caleg adalah untuk meningkatkan popularitas dan visibilitas caleg di tengah masyarakat. Dengan memasang spanduk yang menarik dan informatif, caleg berharap dapat menarik perhatian pemilih, mengenalkan diri mereka, dan menyampaikan pesan-pesan kampanye mereka dengan lebih efektif.

Namun, alih-alih menarik para pemilih, kehadiran spanduk-spanduk mereka malah membuat polusi mata (visual). Spanduk-spanduk yang dipasang sembarangan membuat pemandangan terganggu, kawasan kumuh semakin kumuh. Pohon-pohon yang sejatinya membuat pemandangan di perkotaan menjadi asri kini berubah fungsinya menjadi media untuk menempel spanduk. Tiang listrik dengan kabel yang semrawut, kini semakin semrawut dengan spanduk-spanduk para caleg. Tak ingin berebut dengan calon yang lain, di Bandar Lampung, ada calon memasang spanduk di pohon pohon pinggir jalan, di pagar kuburan, di kendaraan umum seperti angkot dan tempat-tempat yang dirasa ruang publik menjadi sasaran para calon legeslatif mejeng lewat spanduk.

Lalu sudahkah itu semua sesuai dengan aturan pemasangan atau di mana tempat yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye spanduk menurut aturan yang berlaku. Setiap provinsi dan kota/kabupaten memiliki aturan masing-masing untuk menentukan lokasi yang dilarang dipasang alat peraga kampanye. Berdasarkan ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan lebih terinci untuk larangan alat peraga pada Peraturan KPU No. 20 Tahun 2023, berikut beberapa lokasi yang tidak boleh dipasang alat peraga kampanye di Pemilu :

Fasilitas pemerintah di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah
Tempat pendidikan, berupa universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi, dan akademi komunitas (termasuk gedung, halaman, lapangan, dan tempat lainnya yang ditentukan penanggung jawab tempat tersebut) Gedung perwakilan pemerintah di luar negeri Tempat ibadah Rumah sakit atau tempat pelayanan Kesehatan Jalan protokol dan Jalan bebas hambatan Sarana dan prasarana publik, termasuk halaman, pagar, dan tembok Taman dan pepohonan Fasilitas tertentu milik pemerintah
Fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum

Baca Juga  Ikhtiar Tiada Henti Membangun NTB Gemilang (Tiga Tahun Kepemimpinan Bang Zul)

Sanksi jika melanggar tempat yang dilarang untuk kampanye diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Setirap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye Pemilu yang sengaja melanggar larangan pelaksanaan kmpanye dapat dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000.. Adapun Alat Peraga Kampanye yang telah terpasang di berbagai tempat dan berpotensi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum agar dapat ditertibkan/diturunkan secara mandiri. Alat peraga kampanye yang tidak dibersihkan oleh peserta Pemilu akan disita oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan tidak dapat diminta kembali.

Pelanggaran pemasangan APK merupakan bentuk pelanggaran administrasi pemilu yaitu pelanggaran yang tindaklanjutnya yaitu pemberian sanksi dilakukan oleh KPU bukan pengawas pemilu. Dalam konteks pelanggaran pemasangan APK, setelah KPU menerima surat berisi rekomendasi beserta hasil kajian dari Panwaslu maka KPU menindaklanjuti dengan pemberian sanksi kepada pasangan calon atau caleg yang melanggar.

Panwaslu tidak berwenang memberikan sanksi terhadap paslon atau caleg dalam konteks pelanggaran APK, kalau sekedar himbauan silahkan saja karena melaksanakan fungsi pencegahan pelanggaran Pemilu. Wewenang Panwaslu ialah menentukan APK mana yang dianggap melanggar dan harus diturunkan berdasarkan temuan mereka atau laporan masyarakat yang telah dikaji sebelumnya.

Tetapi eksekusi sanksi administratifnya berada di tangan KPU dan secara teknis penurunan APK dilakukan oleh Paslon atau caleg sendiri atau jika tidak ada itikad baik dari Paslon atau caleg untuk menurunkan APK mereka yang melanggar maka pengawas pemilu berkoordinasi dengan Satpol PP untuk dilakukan penurunan secara paksa.
Jadi pada dasarnya kewenangan dalam penertiban APK melibatkan KPU, pengawas pemilu, Pemda, dan pasangan calon kepala Negara atau caleg itu sendiri. Jika terdapat pemahaman yang sama dalam proses ini maka tidak ada saling lempar kewenangan atau tanggung jawab, yang ada hanyalah proses berdemokrasi yang positif, pemandangan kota Bandar Lampung yang indah karena tidak diganggu oleh APK yang illegal.

Penulis : Achmad Zulkarnain, S. I. Kom (Ilmu Komunikasi)
Whats Up : 0812-7283-1666

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *