Hukum dan Kriminal Kabar Daerah Medan

Mantan Kepsek SMA Negeri 19 Medan Terjerat Korupsi Dana Bos

BELAWANnewskabarindonesia.com: Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 19 Medan inisial RN terjerat kasus dalam perkara tindak pidana korupsi dana bantuan operasional sekolah SMA Negeri 19 Medan tahun 2022 s/d 2023, Selasa (9/9/2025).

Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Belawan menetapkan tersangka Inisial RN dalam perkara, dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah pada SMA Negeri 19 Medan Tahun 2022 sd Tahun 2023 dengan surat Perintah penetapan tersangka nomor : Print- 04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025.

Lalu, Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka inisial RN di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Print : 02/L.2.26.4 /Fd.1/09/2025 tanggal 9 September 2025 selama, 20 hari sejak tanggal 09 September 2025 s/d tanggal 28 September 2025.

Kemudian, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka inisial RN dan pertimbangan sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dengan pertimbangan :

a. Bahwa tersangka dikawatirkan melarikan diri;

b. Bahwa tersangka di kawatirkan akan menghilangkan barang bukti;

c. Bahwa tersangka dikawatirkan akan mengulangi melakukan tindak pidana;

d. Bahwa untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan

Bahwa perbuatan tersangka melanggar; Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Korupsi, Bendahara dan Penyediaan Barang Gol Nyusul Kepsek SMA Negeri 16 Medan

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka RN selaku Kepala Sekolah yang bertanggunjawab dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMA Negeri 19 Kec. Medan Marelan Kota Medan Tahun 2022 s/d 2023 tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia No. 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan sehingga menimbulkan kerugian negara dan hal ini bertentangan dengan hukum.

Baca Juga  PT KIM Sukses Gelar Pelatihan PaDi UMKM

Dan melanggar Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tahun 2022 dan Tahun 2023, SMA Negeri 19 Kec. Medan Labuhan Kota Medan menerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan rincian sebagai berikut:

a. Dana BOS T.A. 2022, Rp 1.796.220.000,-

b. Dana BOS T.A. 2023, Rp1.796.220.000,-

Jumlah Keseluruhan : Rp. 3.592.440.000,- (tiga milyar lima ratus sembilan puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu rupiah).

Akibat perbuatan tersangka, negara mengalami kerugian dengan Jumlah kurang lebih Rp 772.711.214,- (tujuh ratus tujuh puluh dua juta tujuh ratus sebelas ribu dua ratus empat belas rupiah).

” Kini, tersangka RN dilakukan penahanan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan sekitar pukul 15.20 Wib sesuai SOP; Bahwa Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Belawan masih melakukan Pendalaman untuk keterlibatan pihak-pihak yang lain,” Terang Kepala Kasi Intelijen Kejari Belawan Daniel Setiawan Barus, SH.

(Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *