Home / Hukum dan Kriminal / Kabar Daerah

Jumat, 22 Oktober 2021 - 00:49 WIB

ANIAYA KORBAN HINGGA TEWAS, SUPIR TRUK BERHASIL DITANGKAP POLRES PELABUHAN BELAWAN

BELAWAN – newskabarindonesia.com: Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husien Simatupang, SIK., SH., MH., berhasil menangkap tersangka DI (40) sebagai pelaku  penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kamis (21/10/2021).

Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan penganiayaan yang dilakukan tersangka DI merupakan seorang supir truk yang bermula saat TSK melihat terpal penutup truk sedang parkir di depan Komplek Gudang Bahari jalan KL. Yos Sudarso bergerak – gerak.

Karena curiga, TSK DI langsung mengambil balok kayu yang berada dilokasi dan memukulkannya kearah terpal yang bergerak.

“Setelah TSK memukulkan balok kayu kearah terpal yang bergerak sebayak 6 kali, dari balik terpal keluar seseorang dan langsung melarikan diri. Karena terpal masih bergerak, TSK kembali memukulkan terpal yang bergerak sebanyak 4 kali sampai tidak ada pergerakan lagi, lalu TSK turun dari truk dan mengikat kembali terpal truk yang terbuka” Ungkap Kapolres.

Baca Juga  Judi Tembak Ikan Marak di Labuhan Deli

“Setelah itu, warga datang menghampiri TSK DI dan mengecek ternyata dibawah truk terdapat korban an. Roni Alfarizi yang sudah tidak bergerak. Lalu oleh warga, korban seterusnya dibawa ke RS Delima Martubung dan berselang 2 jam kemudian korban meninggal dunia” Lanjut Kapolres.

Masih Kapolres menambahkan, walaupun awal permulaan TSK melakukan pemukulan kearah terpal karena menduga sedang terjadi pencurian, namun setelah satu orang melompat keluar, seharusnya TSK menghentikan pemukulan yang dilakukannya dan melihat apa yang ada di dalam. Namun TSK tetap melakukan pemukulan sampai akhirnya korban tidak berdaya dan meninggal dunia di RS.

Baca Juga  Dampingi Project Manager Hakaaston, Ketua DPRD Lampung Resmikan Sumur Bor di Kalirejo

“Terhadap korban sudah dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Sumut. Lalu, kepada TSK sudah dilakukan penahanan dan dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara” tutup Kapolres.

Hadir dalam kegiatan Konferensi Pers tersebut antara lain Kabag Ops Kompol Mustafa Nasutin, SH., Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C. SH., SIK., MH, dan KBO Sat Reskrim Iptu Arifin Purba, SH.

(Rikcy)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kejati Sumut Harap Usut Perizinan Bangun Pipanisasi di Jalur Hijau, Humas Pelindo Belawan Bungkam

Hukum dan Kriminal

Fajar dan Syahroni Diduga Pemasok BBM Solar Ilegal di Gabion Belawan Yang Kebal Hukum

Hukum dan Kriminal

PHK Sepihak, PT. Waruna Shipyard Indonesia Mangkir Panggilan Disnaker Kota Medan

Hukum dan Kriminal

Tokoh Pemuda Belawan, Adli Azhari Cukup Acara Seremonial Minta Kapolres Belawan Gercep Atasi Tindakan Kriminal

Bisnis

PT Prima Indonesia Logistik Resmikan Kantor Perwakilan di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei

Kabar Daerah

Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Gelar Panen Raya Program Pembinaan

Kabar Daerah

Rutan Kelas 1 Labuhan Deli Dukung Program Ketahanan Pangan

Kabar Daerah

Rutan Kelas I Labuhan Deli Ikuti Apel Awal Tahun 2026, Menko Tekankan Integritas dan Implementasi KUHP Baru