Hukum dan Kriminal Medan

Hasil GKN, 7 Diduga Penyalahguna Narkoba dan Judi Diboyong Ke Polres Belawan

LABUHAN – newskabarindonesia.com: Tujuh orang penyalahguna narkoba dan judi diamankan Satres Narkoba Polres Belawan saat Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di bantaran sungai deli Jl. Young Panah Hijau, Kecamatan Medan Marelan, Rabu (7/9/2022).

Disampaikan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Manulang, dalam kegiatan GKN diamankan tujuh orang diduga penyalahgunaan narkoba dan judi.

Baca Juga  Telah Inkracht, Kejari Belawan Gelar Pemusnahan Barang Bukti

Gerebek Kampung Narkoba (GKN) dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang telah resah dengan aktivitas judi, peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat kejadian tersebut. Ujar AKP Manulang

Pantauan media, 1 unit rumah kayu tempat peredaran Narkoba di bantaran sungai deli kini rata dengan tanah habis terbakar.

Satres Narkoba Polres Belawan dalam kegiatan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) didampingi Sat Reskirm, Bhabinkatibmas, Babinsa, Lurah dan Kepala Lingkungan.

Baca Juga  Warga Keluhkan Dana Bantuan Modal UMKM Lambat Cair Di Bank Sumut Belawan

Disebutkannya, saat dilakukan penggerebekan pihak kepolisian tidak mendapat perlawanan dari masyarakat setempat.

“Ketujuh orang diduga penyalahgunaan narkoba kini diboyong kePolres Pelabuhan Belawan guna proses lebih lanjut,” Pungkas AKP Manulang.

(Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *