BANDARLAMPUNG – Anggota DPRD Lampung Deni Ribowo menyatakan ditengah naik turunnya kasus Covid-19, maka segala kegiatan yang menimbulkan keramaian diberhentikan guna meminimalisir penularan virus covid di 15 Kabupaten/Kota.
“Dengan tingginya kasus Covid-19 di Provinsi Lampung maka semua kegiatan yang menimbulkan keramaian harus dihentikan atau ditunda,” kata Deni, Sabtu (19/2).
“Dan secara bahu membahu DPRD Lampung akan membantu pemprov dalam hal meminimalisir penularan Covid-19 di Lampung demi menyelamatkan masyarakat,” katanya.
Bukan itu saja, masyarakat Lampung juga harus ikut serta berpartisipasi atau terlibat langsung dalam hal penanganan Covid-19 di kabupaten/kota dengan cara selalu mematuhi protokol kesehatan (Prokes) yang telah ditetapkan pemerintah.
“Masyarakat harus ikut berpartisipasi terlibat langsung dalam penanganan Covid-19 ini misalnya, dengan selalu mematuhi prokes yakni 5M (Mencuci tangan, mengunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas) dan melaksanakan vaksinasi covid secara lengkap,” jelas dia.
Kemudian, bagi pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung harus tegas dalam hal menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19.
“Pemerintah dalam hal menegakkan Perda Nomor 3 Tahun 2020 dan PPKM Level 3 di beberapa kabupaten/kota yang ada di provinsi Lampung harus tegas. Jangan sampai semua kebijakan itu hanya diatas kertas saja,”ujar dia.
“Untuk itu Pemprov Lampung harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bila mengeluarkan suatu aturan dan dia harus menjadi eksekutor dalam memberikan contoh,” tambah Deni.
Berdasarkan Data Update Situasi Covid-19 Provinsi Lampung yang dirilis Dinas Kesehatan Lampung pada Jum’at (18/2), sekitar Pukul 15.00 WIB total penambahan kasus positif Covid-19 di Provinsi Lampung tembus 800 orang per harinya.





















