Bandar Lampung

Ketua DPRD Mingrum Gumay Terima Dokumen LKPJ Kepala Daerah Melalui Gubernur Arinal Djunaidi Dalam Rapat Paripurna

BANDARLAMPNG — Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay SH., MH menerima dokumen Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2021 melalui Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (18/4/2021)

Ketua DPRD Lampung, Mingrum Gumay mengatakan menerima LKPJ tersebut sebagai dokumen laporan keterangan pertanggung jawaban kepala daerah tahun 2021 yang mana dilaksanakan 1 kali dalam 1 tahun.

Baca Juga  Reses Di Desa Kota Dalom, Sekertaris Komisi V DPRD Lampung, Elly Wahyuni Bawa Kepentingan Masyarakat Ke Gedung Legislator

” Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2021 diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, oleh karena itu rapat paripurna penetapan keputusan DPRD tentang rekomendasi akan dilaksanakan dalam waktu dekat ” Ujar Mingrum

Ditempat yang sama, Gubernur Arinal mengapresiasi perangkat daerah, instansi vertikal, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung yang telah memberikan kontribusinya. Mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan kegiatan, sampai selesainya buku laporan pertanggungjawaban ini.

Baca Juga  KNPI Mitra Pemerintah Dalam Membangun Bangsa

“Saya sampaikan apresiasi dan penghargaan pada selurun elemen masyarakat atas dukungan dan partisipasinya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Provinsi Lampung selama tahun 2021,” Ungkap Gubernur.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *