Labuhanbatu

Bahas Targetkan Kinerja Instansi OPD Capai Nilai B

Labuhanbatu-newskabarindonesia.com : Berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia no 53 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja Instansi Pemerintahan dan surat Gubernur Sumatera Utara no 060/16127 tanggal 28 Desember 2022 perihal penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (LKIP) dan perjanjian kinerja (PK).

Asisten III Sekdakab Labuhanbatu Zaid Harahap, saat pimpin rapat, menekankan semua kepada seluruh OPD pada persiapan laporan kinerja instansi pemerintah tahun 2022 diruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu jalan SM.Raja Rantauprapat Kecamatan Rantau Selatan Selasa 17/1/2022.

Baca Juga  Bupati Labuhanbatu Luncurkan SKTM Pelayanan Kesehatan

Dikatakan Zaid Sebagai langkah percepatan pelaksanaan pembangunan dikabupaten Labuhanbatu, Pemkab Labuhanbatu targetkan kinerja instansi OPD capai nilai B ditahun 2023.
seluruh OPD harus meningkatkan SAKIP minimal Pemkab Labuhanbatu mencapai penilaian B seperti yang sudah di capai beberapa dinas dikabupaten Labuhanbatu, ” itulah tujuan kita bermusyawarah hari ini” ujar Asisten III Sekdakab Labuhanbatu.

Dan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) mempunyai peran yang sangat strategis dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, yaitu sebagai alat untuk memperbaiki kebijakan serta mendorong instansi pemerintah untuk melakukan inovasi serta mendisain program dan kegiatan dalam pencapaian tujuan.

Baca Juga  Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-78 Pemkab Labuhanbatu Berjalan Hikmat

Usai dibuka, rapat tersebut dilanjutkan paparan tentang tata cara peningkatan capaian kinerja instansi pemerintah dimasing-masing OPD yang diikuti para perwakilan OPD baik itu kasubag program fungsional perencana dan pejabat administrator. ( A.lubis)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *