Bandar Lampung

Arinal Umumkan Intruksi Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 dan Nomor 29 Tahun 2021. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengumumkan melalui Instruksi Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Kriteria Level 4 khusus Kota Bandarlampung dan melalui Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Kriteria Level 3 khusus 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Selasa (3/8/2021).

Baca Juga  Walikota Bandar Lampung rayakan hari ibu dengan menggelar Berbagai Lomba

14 Kabupaten/Kota meliputi Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Way Kanan. Berlaku mulai 3 Agustus 2021 sampai 9 Agustus 2021.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bandar Lampung

Bandarlampung – Aspirasi masyarakat Kabupaten Lampung Tengah, menjadi catatan anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Jauharoh Hadad, usai menggelar reses tahap III tahun 2023. “Ya, kita baru saja menyelesaikan agenda reses. Yang mana masa istirahat, kami maksimalkan untuk bertemu, dan bersilaturahmi dengan masyarakat sesuai Dapil,” kata Anggota Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung, Jauharoh Hadad, Senin (11/9/2023). Menurutnya, silaturahmi yang dikemas dalam kegiatan reses kemaren. Tercatat, ada dua hal sangat penting dan mayoritas dikeluhkan warga Lampung Tengah. Yaitu, BPJS Kesehatan dan tidak adanya SMAN di sejumlah kecamatan. “Sudah kita catat, dan harus kita tidak lanjuti. Untuk diperjuangkan, apalagi soal Kesehatan dan Pendidikan sangat mendasar yang harus diutamakan,” ungkapnya. Lebih lanjut, Muslimat NU Kabupaten Lampung Tengah tersebut mengaku disektor pendidikan, terkendala sistem zonasi yang digunakan pada PPDB. Sementara, warga yang berada di perbatasan kecamatan, tidak dapat kuota zonasi. “Maka, solusinya adalah ini diusulkan setiap kecamatan harus ada sekolahan SMA. Ini nanti kita komunikasikan ke dinas pendidikan,” ungkapnya. Sebagai contoh, di Kecamatan Bekri Lampung Tengah, hingga saat ini belum ada SMAN, yang seyogyanya harus ada. “Ini makanya diusulkan supaya adanya SMA di daerah tersebut,” kata Jauharoh. Sementara, tambah Jauharoh. Untuk BPJS kesehatan yang dari pemerintah. Mayoritas, warga susah menggunakan untuk pengobatan. Hal tersebut, disebabkan tidak aktif dan tidak bisa digunakan. “Kalau soal ini, solusinya ada di warganya sendiri. Karena, 2 bulan saja tidak digunakan di Puskesmas atau Rumah Sakit. Maka, akan non-aktif. Nah, namanya gratis pasti untuk kembali dipakai itu harus mendaftarkan kembali di mana dia dicantumkan di BPJS kesehatan tersebut. Kami, sudah kasih solusi, bisa lewat saya atau mengurus sendiri,” ujarnya