Bandar Lampung

Arinal Umumkan Intruksi Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM

Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021 dan Nomor 29 Tahun 2021. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengumumkan melalui Instruksi Gubernur Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Kriteria Level 4 khusus Kota Bandarlampung dan melalui Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Kriteria Level 3 khusus 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung. Selasa (3/8/2021).

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Serahkan Bantuan Satu Unit Ambulance Untuk Klinik Pratama UIN Raden Intan Lampung

14 Kabupaten/Kota meliputi Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pesisir Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Way Kanan. Berlaku mulai 3 Agustus 2021 sampai 9 Agustus 2021.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *