Hukum dan Kriminal Kabar Daerah Medan

Diduga Truk Muatan Over Kapasitas Kayu Rambung Layak Dikenakan Saksi Hukum

BELAWANnewskabarindonesia.com: Angkutan truk diduga bermuatan kayu rambung BK 8307 NF dengan muatan over kapasitas melintasi Jalan Pulau Sicanang Kecamatan Medan Belawan rawan timbul kan kecelakaan lalu lintas layak dikenakan saksi hukum, Senin (12/6/2023).

Menurut keterangan warga yang berhasil di himpun newskabarindonesia.com, truk muatan diduga kayu rambung tersebut ini sering melintasi Jalan Pulau Sicanang menuju perusahaan Canang Indah dengan muatan lebih.

“Hal ini menjadi perhatian publik, truk bermuatan kayu tersebut dinilai tidak wajar melebihi standart kendaraan pengangkutan dan terlihat beberapa kali truk beraktivitas saat malam hari menuju ke Perusahan disebutnya PT Canang Indah,” terangnya warga

Baca Juga  Jelang Lebaran, PAC PP Belawan Sembelih 1 Ekor Lembu Juga 5 Ekor Kambing

Demi keselamatan bagi penguna jalan, salah seorang warga berharap truk bermuatan kayu tersebut di tindak dan diperiksa lebih lanjut terkait dokumennya oleh Dinas Perhubungan Kota Medan dan Polres Pelabuhan Belawan dan Dinas Kehutanan.

Penegak hukum dapat melakukan tindakan sanksinya bagi kendaraan truk over dimensi itu bila ditemukan melanggar aturan pidana Pasal 277 hukuman pidananya kurungan lebih kurang 1 tahun kemudian denda Rp 24 juta,” kata warga

Baca Juga  Di Duga Dana Desa Talang Pito Merugikan Keuangan Negara

Selain itu, walaupun truk muatan kayu tersebut melaju dengan pelan, tiba tiba truk alami insiden di jalan seperti as roda patah maka muatan kayu asal luar kota Medan tersebut itu bakal terguling hingga ke badan jalan dan menimpa pengguna jalan yang ada melintas.

“Kemudian, untuk mencegah ilegal logging atau pembalakan kayu liar truk membawa kayu layak di periksa dokumen resminya,”Terangnya warga enggan disebut namanya.

(Rikcy)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *