Bandar Lampung

Ketua DPRD Lampung Sosialisasi Perda No 3 Tahun 2021

Bandar Lampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentramaan masyarakat serta perlindungan masyarakat yang dilaksanakan di kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah, Sabtu (12/03)

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay SH., MH menyampaikan dalam rangka mewujudkan tata kehidupan masyarakat Lampung yang tertib dan tentram diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum.

” tujuannya melindungi masyarakat dari segala ancaman dan gangguan terhadap ketertiban umum dan ketentraman masyarakat untuk menjaga stabilitas serta kamtibmas agar kondusif yang berdampak terhadap masyarakat produktif ” Ujar Mingrum

ia juga mengungkapkan pemerintah terus berupaya dengan sejumlah perangkatnya untuk menjaga stabilitas,keamanan,kenyamanan dalam melakukan kegiatan bermasyarakat demi terwujudnya kesetaraan dan keadlian yang sama.

Baca Juga  Ikhwan Fadhil ; Soal Pemindahan Gor Saburai Belum di Tentukan Lewat Paripurna

” Perda ini dibentuk sebagai upaya melindungi masyarakat dalam tindakan pencegahan gangguan, ketentraman dan ketertiban ” Lanjut Mingrum

Terakhir, Mingrum menghimbau kepada masyarakat agar lebih sensitif terhadap kenyamanan dan ketertibaan masyarakat di sekitarnya untuk meghindari terjadinya gesekan yang dapat berpotensi menimbulkan konfli
kalau lagi masa pandemi covid contohnya sudah ada himbauan jangan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan, agar dilaksanakan, tidak ada bedanya baik dia pejabat maupun masyarakat umum,kalau aturannya tidak boleh ya jangan dilakukan, ” Tutup Mingrum

Sementara, Minggu Abadi yang menjadi salah satu narasumber pada kegiatan tersebut menjelaskan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dilakukan melalui upaya, pembinaan, pengawasan, dan penyuluhan serta tindakan penegakan pengendalian secara berdayaguna dan berhasilguna.

Baca Juga  “Pancasila adalah tonggak penting dalam persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Mardiana dihadapan konstituennya. Selain itu, ia juga menyampaikan jika selama ini dirinya merasa memiliki hubungan yang erat dengan warga setempat. “Kedekatan saya dengan warga Desa Karangrejo ini salah satunya melalui berbagai Program Aspirasi yang telah direalisasikan di sini dan juga tidak terlepas dari keterwakilan Bapak Hi. Tamanuri sebagai wakil kita di DPR-RI,” tutur Mardiana, legislator DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024 ini. Diterangkan, program-program aspirasi tersebut merupakan hasil sinergisitas dan komunikasi intens yang selama ini terjalin. “Tentu, berbagai program aspirasi yang telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat ini juga merupakan cerminan dari penerapan nilai-nilai ideologi Pancasila,” ungkapnya. Terpantau hadir, jajaran Kepolisian Sektor Sungkai Selatan; Babinsa, jajaran Panwascam Sungkai Selatan, tokoh masyarakat, serta warga setempat. (Ardi)

” ini sangat penting untuk diketahui, Perda tersebut mengatur pada pokok-pokok ketentraman dan kenyamanan dalam bermasyarakat, salah satu contohnya tertib administrasi dalam melakukan pembangunan baik peruntukannya secara pribadi atau untuk umum ” Ungkap Minggu yang juga berprofesi sebagai advokat seniorDalam kegiatan tersebut hadir, Sekretaris kecamatan Selagai Lingga, Abu Hurairah, Kasium Polsek Selagai Lingga Ipda Wahyu Bhakti, Ketua DPK Peradah Lampung tengah I Gede Hendra Juliana, Sekretaris kampung Tanjung ratu I Wayan Sukadana, Ketua PHDI Kec. Selagai lingga Imade Purnawirawan, Ketua adat Bali Selagai Lingga I Made Dirgayasa, Kelompok Pemuda dan pemudi kecamatan Selagai Lingga.

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *