Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 7 Juni 2021 - 17:53 WIB

Polisi Amankan IRT Terduka Pengedar Sabu

Labura-newskabarindonesia.com : Kepolisian labuhanbatu Sumut, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan terkait tertangkapnya seorang ibu rumah tangga berinisial JS (Julia Siregar) Pr 33 tahun berprofesi sebagai tukang jahit warga Dusun Kampung Baru Terang Bulan Kecamatan Aek Natas Labuhanbatu Utara terlibat dalam peredaran narkoba sabu dengan barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu berat bruto 2 Gram.

tersangka di tangkap adanya informasi dari masyarakat dan postingan di media sosial,selama sepekan dilakukan penyelidikan dan akhirnya dapat ditangkap hari Sabtu 5 Juni 2021 sekira pukul 12.00 WIB setelah anggota berhasil melakukan under cover buy.

Adapun peran tersangka adalah dititipkan 2 paket narkoba sebanyak 2 gram setiap minggunya seharga Rp 650 hingga 700 ribu Rupiah dan oleh tersangka menjual seharga Rp 950 hingga 1 Juta Rupiah mendapat keuntungan 350 Ribu hingga 400 Ribu setiap minggunya dan sudah dijalaninya selama sebulan akunya tersangka pada polisi,,terhadap yang diduga pemasok barang masih ditindak lanjuti dengan penyelidikan karena sistemnya dititipkan dan tidak dikenal orangnya.

Baca Juga  Pemberantasan Narkotika, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat Mendukung Penuh Polres Pelabuhan Belawan

Penangkapan tersangka ini secara kemanusiaan kami harus berikan perhatian kepada 3 Orang anaknya yang masih kecil dan bersekolah sementara suami ibuk ini sudah di vonis selama 9,3 tahun dalam perkara narkoba juga dan sekarang menjadi warga binaan di Lapas,nanti kami akan kami komunikasikan dengan keluarga ibuk ini sementara yang masih mengurus anak anaknya adalah tetangganya,apabila dari keluarga tidak berkenan kami akan carikan pesantren dan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemkab Labura. Ungkap kasat

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana Kelurahan, LSM Penjara PN Medan Laporkan Oknum Lurah Ke Kejari Belawan Dan Polres Pelabuhan Belawan

Kami menghimbau kepada warga masyarakat sesulit apapun dalam himpitan ekonomi tidak terlibat dalam penyalahgunaan gunaan narkoba karena dilarang undang undang,terhadap JS dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Ucap Kapolres labuhanbatu melalui kasat narkoba AKP.martualesi (A.lubis/red)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kejati Sumut Harap Usut Perizinan Bangun Pipanisasi di Jalur Hijau, Humas Pelindo Belawan Bungkam

Hukum dan Kriminal

Fajar dan Syahroni Diduga Pemasok BBM Solar Ilegal di Gabion Belawan Yang Kebal Hukum

Hukum dan Kriminal

PHK Sepihak, PT. Waruna Shipyard Indonesia Mangkir Panggilan Disnaker Kota Medan

Hukum dan Kriminal

Tokoh Pemuda Belawan, Adli Azhari Cukup Acara Seremonial Minta Kapolres Belawan Gercep Atasi Tindakan Kriminal

Hukum dan Kriminal

Bus TNI AL Belawan Lakalantas di Jalan Tol Tanjung Mulia KM 9, Personil di Evakuasi

Hukum dan Kriminal

Dihari Anti Korupsi Sedunia: Kejari Belawan, Yusuf Darmaputra Gelar Pemusnahan Barang Bukti Inkracht 

Hukum dan Kriminal

Jaga Laut Indonesia, Kodaeral I Musnahkan 41,7 Kg Ketamine

Hukum dan Kriminal

AS Lubis, Remaja Dianiaya Saat Bantu Korban Banjir Lapor Polisi