Pukat Trawl Marak !! Pengamat Hukum : Rion Arios Aritonang, Kejari Belawan dan Polres Belawan harus Menindak Lanjuti Atas Pemberitaan Wartawan
BELAWAN – newskabarindonesia.com: Rion Arios Aritonang salah satu pengamat bidang hukum di Kota Medan berharap Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan dan Satuan Reskrim Tipiter Polres Belawan mampu menertipkan para pengusaha kapal pukat trawl, maupun pukat harimau di Gabion Belawan diduga telah melakukan pelanggaran hukum. Rabu (12/01/2022).
Dimana, Para pengusaha kapal Pukat trawl, pukat harimau beroperasi di dalam kawasan pelabuhan perikanan samudera belawan, Medan – Sumatera Utara ditindak sesuai hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, Rion Arios Aritonang menuturkan pada awak media, Kejaksaan Negeri Belawan melalui Kasipidsus dan Kasintel nya segera melakukan penertiban sekaligus penegakan hukum terhadap para pengusaha sebagai pelaku pelanggaran tersebut.
“Kemudian, kalau memang dalam aksi pukat harimau yang merusak lingkungan habitat di laut sekaligus melanggar UU Peraturan Menteri Kelautan Perikanan masih banyak terjadi di Laut Indonesia”.



Menurutnya, Rion Arios Aritonang dengan adanya kapal ikan berasal dari pelabuhan perikanan Belawan, maka sudah seharusnya pihak Kejaksaan Negeri Belawan melalui Kasipidsus dan Kasintel dapat melakukan penertiban, penegakan hukum terhadap pelaku pengusaha dan pelaku pelanggaran tersebut.
“Apalagi aksi ilegal itu mengandung sanksi pidana. Dan Sangat diharapkan pihak kejaksaan, kepolisian Polres Pelabuhan Belawan harus juga menindak lanjuti atas laporan dan kondisi tersebut,” Sebut Rion Arios Aritonang
Disamping itu juga, hal ini bukan menjadi rahasia lagi yang berkaitan dengan dugaan pukat harimau itu, maka satuan Reskrim Tipiter Polres Belawan diharapkan mampu melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana tersebut.
Sangat memungkinkan hal tersebut dapat di tingkatkan ke penyidikan hingga dapat di majukan ke persidangan di Pengadilan Perikanan Medan. Pungkas Rion Arios Aritonang
Hingga berita ini ditayang, belum ada pihak Kejari Belawan maupun satuan Reskrim Tipiter Polres Belawan dapat memberikan staitmantnya atas Maraknya Kapal Trawl maupun pukat harimau didalam kawasan pelabuhan perikanan belawan.
(Rikcy)

















