Hukum dan Kriminal

Kapolsek Sunggal Pimpin Pemusnahan Barang Temuan

MEDAN – newskabarindonesia.com: Usakukan konpers tentang keberhasilan pengungkapan kasus penganiayaan dan pencurian dengan pemberatan di dalam rumah, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH, SIK, MH, dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE, MH dan Panit Reskrim Iptu M. Sofi SH selanjutnya melakukan pemusnahan barang temuan hasil tangkapan Tekab Polsek Sunggal berupa 10 (sepuluh) unit mesin permainan judi dengan cara menyiram minyak kemudian dibakar hingga habis seluruhnya.

Dijelaskan Kapolsek bahwa tangkapan tersebut adalah hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat tentang adanya mesin permainan judi di dua lokasi yang berbeda yaitu di Desa Serba Jadi Kec. Sunggal DS berhasil kita amankan 8 (delapan) unit mesin judi jenis jackpot terdiri dari 6 (enam) unit berukuran kecil dan dua unit berukuran besar, kemudian dari Jl. Bunga Asoka Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang kita amankan sebanyak 2 (dua) unit mesin judi ketangkasan jenis tembak ikan.

Baca Juga  Budi Yanto SH : Ketua LPM BELAWAN Apresiasi Kepolisian Ungkap Kasus Pembunuhan Oleh Geng Motor

Ditambahkannya bahwa pengungkapan di Desa Serba Jadi Kec. Sunggal DS dilakukan pada hari Selasa (19/01) di sebuah rumah, yang mana saat dilakukan penggerebekan di rumah tersebut beberapa orang pria terlihat melarikan diri, sedangkan yang di Jl. Bunga Asoka dilakukan pada hari Senin (25/01) diduga kedatangan petugas telah diketahui sehingga pemilik rumah dan pemain judi terlihat melarikan diri diantaranya ada yang memanjat atap seng rumah warga, imbuh Kapolsek lagi.

Baca Juga  Fasilitas Negara Rusak Berat, Ketua KPI Belawan Sumatera Utara, Rudi Hartono Dukung Polres Pelabuhan Belawan Tindak PT BI dan PT STTC

“Kita sudah melengkapi administrasi guna penyidikan temuan tersebut dan mengantongi identitas pemiliknya dan masih kita lakukan pengejaran”, ujar mantan Kapolsek Patumbak tersebut mengakhiri.

(Rikcy/tim)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *